Brand Engangement

Sebuah merek memainkan peranan penting bagi sebuah produk dan perusahaan. Membentuk jalinan kuat antara konsumen dan merek menjadi tujuan utama dari aktivitas pemasaran. Faktor penting dalam memahami perilaku konsumen dapat ditentukan melalui bagaimana konsumen menggunakan suatu merek. Diantara banyak cara konsumen berinteraksi dengan produk atau merek tertentu, brand engagement salah satu prediktor terkuat dalam menentukan loyalitas konsumen terhadap suatu merek. Pengetahuan akan suatu merek tidaklah cukup bagi menentukan loyalitas konsumen terhadap produk, sehingga dibutuhkan keterikatan emosional dalam bentuk komitmen terhadap suatu merek atau kecintaan merek. Keterikatan tersebut dapat diidentifikasi melalui adanya sikap yang didasarkan atas kemauan untuk mempertahankan hubungan jangka panjang degan suatu merek tertetu. Secara definisi brand engagement dapat diartikan sebagai proses pembentukan hubungan yang bermakna antara konsumen dengan sebuah brand, dimana dalam proses

UNDANG-UNDANG KEGURUAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Undang-Undang merupakan suatu aturan tertulis atau konvensi yang memiliki  kedudukan sebagai aturan untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Tidak jauh berbeda dari fungsi dan hakikat undang-undang pada umumnya, Undang-Undang Guru merupakan perwujudan dari program sistem pendidikan Indonesia yang difungsikan untuk mengayomi atau melindungi Guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang pengajar. Secara garis besar Undang-Undang Guru berfungsi untuk mengatur dan memprogram kembali aspek-aspek pendidikan yang masih sarat dengan kualitas yang tidak bermutu. Dengan adanya UU diharapkan Tenaga Pendidik di Indonesia akan semakin terjamin kualitasnya, yang akhirnya akan terwujud Mutu Pendidikan yang sesuai dengan target yang telah di tetapkan sebelumnya.
Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen juga jelas tersirat bahwasanya kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indoensia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis, pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga professional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsif profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga Negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.



1.2     Identifikasi Masalah
            Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dibuat sebelumnya dapat dibuat   
   identifikasi masalah sebagai berikut :
a.       Apa isi dari undang-undang keguruan ?
b.      Mengetahui sejauh mana undang-undang keguruan menjadi pendoman guru di
Indonesia ?
c.       Apa makna yang terangkum dalam UU keguruan ?
d.      Bagaimana UU Keguruan dapat mengayomi kepentingan profesi keguruan?

1.3               Pembatasan Masalah
Identifikasi masalah di atas merupakan permasalahan yang jika harus dianalisis semuanya membutuhkan pembahasan lebih lanjut dan dapat menjadikan makalah lain yang membutuhkan waktu yang lebih lama sehingga tidak mungkin penulis dapat melakukan dengan waktu yang terbatas. Dengan keterbatasan tersebut, penulis membatasi permasalahan.  Bagaimana UU Keguruan dapat mengakomodir kepentingan profesi keguruan?

1.4                  Tujuan Penulisan
                      Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.dan Memberikan informasi yang sangat bermanfaat tentang undang-undang keguruan.
           




BAB II
PEMBAHASAN

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pembahasan :
Gu’ dalam bahasa sansekerta berarti kegelapan, dan ‘ru’ berarti menghalau berarti kata ‘guru’ lebih mangacu kepada orang yang menghalau kegelapan serta membawa lebih banyak pemahaman dan pencerahan. guru adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mendidik, mengajar, membimbing mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam semua tingkatan dunia pendidikan (tingkat dasar, menengah dan tinggi) baik formal maupun non formal. Tugas utama dari seorang guru adalah :
a)         Mendidik adalah suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani. Oleh karena itu “Mendidik” dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, sikap mental dan akhlak anak didik. “Mendidik” tidak sekedar transfer of knowledge, tetapi juga transfer of values. “Mendidik” diartikan secara utuh, baik matra kognitif, psikomotorik maupun afektif, agar tumbuh sebagai manusia yang berpribadi baik.[1]
b)        Mengajar Secara sempit, mengajar berarti memberi pelajaran atau menyampaikan dan menanamkan pengetahuan kepada siswa. Mengajar lebih menekankan kepada "transfer of knowledge". Sedangkan secara luas mengajar adalah upaya menciptakan kondisi yang kondusif untuk berlangsungnya kegiatan belajar bagi siswa, sehingga siswa berperan aktif dalam proses belajar mengajar. Dapat disimpulkan bahwa mengajar merupakan upaya untuk menyampaikan dan menanamkan pengetahuan kepada siswa dengan suasana yang kondusif dan interaktif antara guru dan siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
Jika ditinjau dari segi isi, maka mengajar berupa bahan ajar dalam bentuk ilmu pengetahuan. Prosesnya dilakukan dengan memberikan contoh kepada siswa atau mempraktikkan keterampilan tertentu atau menerapkan konsep yang diberikan kepada siswa agar menjadi kecakapan yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Strategi dan metode yang dapat digunakan untuk mengajar misalnya ekspositori dan inkuiri.
c)             Membimbing adalah menuntun dalam kaidah yang baik dan mengarahkan perkembangan anak didik sesuai dengan tujuan yang di cita-citakan. Dilihat dari segi prosesnya, maka mendidik dapat dilakukan dengan menyampaikan atau mentransfer bahan ajar yang berupa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan menggunakan strategi dan metode mengajar yang sesuai dengan perbedaan individual masing-masing siswa. Lalu kalau dilihat dari strategi dan metode yang digunakan, maka membimbing lebih berupa pemberian motivasi dan pembinaan.
d)            Mengarahkan adalah memberi petunjuk kemana anak didik akan menuju dan menghasilkan tujuan apa yang akan dicapai, dalam hal ini mengarahkan berhubungan dengan kegiatan menghadapkan anak didik pada situasi dan kondisi yang berkaitan dengan proses untuk mencapai tujuan.
e)             Melatih adalah kegiatan membiasakan anak didik agar memperoleh ketrampilan dasar yang bermanfaat sesuai dengan tingkat kemampuannya. Melatih dapat dilakukan dengan memberi latihan-latihan dan pembiasaan secara terus menerus sampai anak didik mengalami perubahan dari tidak bisa menjadi bisa.. melatih ditinjau dari segi isi adalah berupa keterampilan atau kecakapan hidup (life skills). Bila ditinjau dari prosesnya, maka melatih dilakukan dengan menjadi contoh (role model) dan teladan dalam hal moral dan kepribadian. Sedangkan bila ditinjau dari strategi dan metode yang dapat digunakan, yaitu melalui praktik kerja, simulasi, dan magang.
f)              Menilai adalah menyimpulkan dan mengolah informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. menilai dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas. Menilai digunakan untuk memulai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran.
g)             Mengevaluasi peserta didik adalah mengukur suatu kegiatan untuk mengetahui perubahan perilaku yang terjadi pada anak didik. Mengevaluasi dapat juga diartikan suatu keseluruhan kegiatan pengukuran, apakah proses pembelajaran yang dilaksanakan sudah berhasil atau belum. Ukuran keberhasilan adalah peserta didik mengalami perubahan dari belum tahu menjadi tahu, dari belum paham menjadi paham. Perbedaan yang jelas antara menilai dan mengevaluasi adalah jika menilai tolok ukurnya berupa nilai kuantitatif (angka-angka), sedangkan dalam mengevaluasi tolok ukurnya berupa nilai kualitatif (kata-kata).[2]

Pasal 2
(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.



Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pembahasan :
Maksud dari ayat di atas menyebutkan bahwa  guru adalah orang yang mendalami profesi sebagai pengajar dan pendidik, mempunyai kemampuan dan kesempatan untuk memberikan kontribusi. Umumnya guru merujuk pada pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi hasil belajar siswa peserta didiknya. Tugas guru yang diemban timbul dari rasa percaya masyarakat terdiri dari mentransfer kebudayaan dalam arti yang luas, keterampilan menjalani kehidupan (Life skills), terlibat dalam kegiatan-kegiatan menjelaskan, mendefinisikan, membuktikan dan mengklasifikasikan, selain harus menunjukkan sebagai orang yang berpengetahuan luas, terampil dan sikap yang bisa dijadikan panutan. Maka dari itu, guru harus memiliki kompetensi dalam membimbing siswa untuk siap menghadapi kehidupan yang sebenarnya (The real life) dan bahkan mampu memberikan keteladanan yang baik. Karena guru merupakan model dan panutan yang baik bagi peserta didik. Fungsi guru juga sebagai penggerak pendidikan nasional dimana guru harus dapat menjadi fasilitator, motivator dan agen of change dalam memperbaiki dan memajukan pendidikan nasional.

Pasal 7
(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.        Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.


(2)   Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Pembahasan :
Guru sebagai tenaga professional, ahli dalam bidang (akademis) yang ditandai dengan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang berwenang dan terakreditasi oleh pemerintah. Seseorang yang telah memiliki sertifikat mengajar, dinyatakan sebagai ahli dalam bidang akademis tertentu, memiliki hak untu mengajar dalam lembaga atau satuan pendidikan. Secara akademis, seorang guru professional ia memiliki keahlian atau kecakapan akademis atau dalam bidang ilmu tertentu; cakap mempersiapkan penyajian materi (pembuatan silabus; program tahunan, program semester) yang akan menjadi acuan penyajian; melaksanakan penyajian materi; melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan yang dilakukan; serta mampu memperlakukan siswa secara adil dan secara manusiawi.
Seorang guru juga harus mengembangkan dirinya secara terus menerus. Hal itu dilakukan agar kemampuan yang dimiliki seorang guru dapat berkembang mengikuti kemajuan Zaman. Sebagai seorang pendidik pengembangan diri dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif maksudnya tidak membedakan  jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi perserta didik dalam pembelajaran dan berkelanjutan maksudnya adalah meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Dan seorang pendidik harus  selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.


BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

Pembahasan :
Kualifikasi menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah: (1) pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian; (2) keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu (menduduki jabatan, dsb). Kualifikasi guru adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan guru dengan melalui pendidikan khusus keahlian. Guru yang qualified adalah guru yang memenuhi kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Guru profesional harus memenuhi kriteria dari segi kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat profesional. Artinya guru pada tiap satuan pendidikan harus memenuhi kualifikasi akademik dengan bidang keilmuan yang relevan dengan bidang studi atau mata pelajaran yang mereka ajarkan di sekolahnya sehingga mereka disebut kompeten untuk bidang pekerjaannya. Persoalannya banyak guru pada jenjang pendidikan dasar yang memperoleh kesarjanaannya di luar bidang studi atau mata pelajaran yang diampu. Tentu saja guru dengan kualifikasi seperti itu, menurut peraturan perundangan belum bisa dikatakan guru profesional. 
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dimiliki guru sebelum melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional dan sebagai persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi dalam memperoleh sertifikat pendidik profesional. Kualifikasi akademik guru yang dipersyaratkan dalam PP tersebut, meliputi:
a)             Pendidik untuk anak usia dini minimum D-IV Atau S1 bidang anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi, dan sertifikat profesi guru untuk PAUD.
b)             Pendidik pada SD/MI minimum D-IV Atau S1 bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain atau psikologi dan sertifikat profesi guru untuk SD/MI
c)             Pendidik pada SMP/MTs minimum D-IV atau S1 kependidikan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs
d)            Pendidik pada SMA/MA dan SMK/MAK minimum D-IV Atau S1 kependidikan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat guru untuk SMA/MA.
e)             Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB minimum D-IV Atau S1 program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.[3]




Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pembahasan :
Kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan , keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.  Sebagai agen pembelajaran maka guru dituntut untuk kreatif dalam mnenyiapkan metode dan strategi yang cocok untuk kondisi anak didiknya, memilih dan menetukan sebuah metode pembelajaran yang sesuai dengan indikator pembahasan. Dengan sertifikasi dan predikat guru profesional yang disandangnya, maka guru harus introspeksi diri apakah saya sudah mengajar sesuai dengan cara-cara seorang guru profesional.  Sebab disadarai atau tidak banyak diantara kita para pendidik belum bisa menjadi guru yang profesional sebagai mana yang diharapkan dengan adanya sertifikasi guru sampai saat ini.
Kompetensi pedagogik adalah kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan guru dalam menguasai materi yang akan diajarkan kepada peserta didik, kemampuan pemahaman terhadappeserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 
Kompetensi Kepribadian umumnya berkaitan dengan sikap guru dalam mengelola dan memberikan contoh perilaku pada peserta didik, yang secara implisit tercermin sebagai kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi sosial mencakup kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Dan kompetensi Profesional yang berkaitan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulummata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.  
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pembahasan :
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan  kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dibuktikan dengan ijazah dan pemenuhan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D-IV Jurusan/Program Studi PGSD/Psikologi/Pendidikan lainnya, sedangkan guru Matematika di SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dipersyaratkan lulusan S1/D-IV Jurusan/Program Pendidikan Matematika atau Program Studi Matematika yang memiliki Akta IV. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi
Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.Yang memenuhi persyaratan persyaratan diantaranya : Perguruan Tinggi memiliki  program studi pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan yang berlakuditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional Sedangkan komponen utama yang diseleksi menyangkut jumlah program studi kependidikan, peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi tiap program studi kependidikan, Sumber Daya Manusia (SDM) setiap program studi, sarana dan prasarana, laporan Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) setiap program studi kependidikan, ketaatazasan dalam penyelenggaraan PT. Penilaian guru yang mengikuti sertifikasi dilakukan oleh asesor yang ditetapkan oleh Rektor PT yang bersangkutan. Yang melakukan seleksi dan menetapkan asesor adalah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Tugas asesor adalah menilai kompetensi guru sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.

Pembahasan :
Setiap guru memiliki hak yang sama untuk memperoleh dan sertifikat pendidik dengan memenuhi prasyarat yang telah ditetapkan sebelumnya. Misalnya dalam melakukan sertifikasi guru, pemerintah tak boleh mem­be­dakan antara guru negeri dan guru Madrasah dalam pemberian sertifikasi, karena pada hakikatnya setiap guru memiliki hak yang sama. Jika memang berprestasi, setiap guru baik swasta maupun ne­geri dan Madrasah akan men­dapat apresiasi dari pe­me­rintah dalam berbagai bentuk.

Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pembahasan :
Pemerintah wajib memiliki dana yang khusus dianggarkan secara rutin melalui dana APBN, APBD dan sumber lain yang sah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap  penetapan peserta sertifikasi guru setiap tahun. Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus membentuk Panitia Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk memudahkan proses kualifikasi. Jumlah anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah umumnya tidak tetaontiap tahunnya tergantung dari kebutuhan dan sifatnya fleksibel, menurut syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh UU.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1)   Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak :
a.         Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.        Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.         Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.        Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.         Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.             Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g.        Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.        Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.          Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.          Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k.        Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pembahasan :
Untuk memenuhi tuntutan profesi guru berhak mendapatkan penghasilan yang layak sebagaimana yang telah disebutkan di pasal 14, dimana penghasilan tersebut dapat diberdayagunakan untuk menunjang kesjahteraan hidupnya untuk meningkatkan keprofesionalan guru yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya. Terlepas dari hal tersebut, promosi dan penghargaan dapat dijadikan sebagai suatu insentif (motivasi) bagi guru untuk terus meningkatkan kompetensinya dalam mengajar. Dari bebagai  insentif yang diterima oleh guru, ia memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan kompetensinya melalui berbagai sarana dan fasilitas yang disediakan, misalnya dengan aktif mengikuti pelatihan-pelatihan pengembangan kompetensi. Setiap guru juga memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengambil bagian untuk ikut serta dalam organisasi profesi dan berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan pendidikan dengan tidak terlepas dari kode etik dan pertauran yang berlaku.

 


Pasal 15
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pembahasan :
Penghasilan yang diterima guru telah ditetapkan oleh pemerinatah pusat dan daerah yang telah diatur menurut undang-undang. Sehingga setiap guru memperoleh gaji yang sesuain standarisasi ditetapkan pemerintah. Hal tersebut untuk menjamin adanya asas keadilan pada profesi guru, yaitu dimana gaji pokok yang duterima oleh guru yang menduduki suatu pangkat atau tingkatan yang setara adalah sama, diluar unsur penghargaan dan prestasi

Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.       merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.      meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.       bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.      menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.       memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


Pembahasan :
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik guru memiliki tanggungjawab untuk mengatur baik proses pembelajaran maupun evaluasi pembelajatran agar dapat berlangsung secara kondusif demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Serta dapat mengarahkan peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi yang mereka miliki.
Pada prakteknya, guru dituntut untuk tidak membeda-bedakan peserta didiknya. Dan tidak dibenarkan untuk membedakan peserta didik baik dalam hal fisik, materiil, maupun latar belakang karena hal dapat berpengaruh langsung, baik terhadap kredibilitas guru sebagai pendidik, maupun kondisi psikologis siswa.




Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas

Pasal 21
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerjakepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pembahasan :
Dalam kondisi tertentu misalnya peperangan, pemerintah memiliki hak untuk melakukan pemindahan dinas guru dari satu daerah ke daerah lain, atau menunjuk orang-orang yang dianggap kompeten untuk melaksanakan tugas sebagai guru untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah-daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pada keadaan terkait. Hal tersebut tidak terlepas dari kewaiban setiap warga negara Indonesia untuk melakuak pengabdian kepada negara, dalam rangka mencapai terwujudnya stabilitas nasional secara umum.

Pasal 22
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ikatan dinas bagi calon guru ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah demi memenuhi kepentingan pembangunan daerah dan nasional.

Pasal 23
(1) Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
(2) Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Pembahasan :
Dalam rangka mengembangkan kompetensi guru maka pemerintah menggunakan ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan. Para guru akan diberikan pendidikan dengan kurikulum khusus untuk guru dalam rangka mengembangkan kompetensi dalam mendidik.

Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian

Pasal 24
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan.
(4) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

Pembahasan :
Pemerintah dan masyarakat seyogyanya memberikan dukungan dan kebutuhan bagi guru baik kualifikasi (skill yang dimiliki), kompetensi, dan jumlah guru dalam menyelenggarakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dan jenis pendidikan yang ada di Indonesia.

Pasal 25
(1)   Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)     Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pembahasan :
Dalam hal pengangkatan dan penempatan kerja guru jika diselenggarakan oleh pemerintah maka ditetapkan dalam peraturan pemerintah, sedangka jika diselenggarakan oleh pemerintah maka disepakati atas kesepakatan bersama antara masyarakat dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan.

Pasal 26
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pembahasan :
Penempatan guru diatur dalam peraturan pemerintah pada jabatan structural.

Pasal 27
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan, Pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi kepindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan.
(4) Pemindahan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pembahasan :
Mengenai pemindahan tugas dan penempatan guru dapat dilakukan atas keputusan pemerintah untuk guru yang diangkat oleh pemerintah atau guru yang bersangkutan memohon pemindahan tugas sedangkan untuk guru pada tingkat satuan yang diselenggarakan oleh masyarakat maka pemindahan dan penempatan kerja sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian.
Pasal 29
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama 2 (dua) tahun atau lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30
(1) Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
(2) Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a. melanggar sumpah dan janji jabatan;
b. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
(3) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
(5) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.

Pembahasan :
Dari pernyataan pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan bahwa seorang guru tidak dapat diberhentikan begitu saja jika belum memenuhi persyaratan pada pasal 30 pada ayat (1), kecuali guru tersebut melanggar peraturan yang tertera pada pasal 30 pada ayat (2). Dalam pasal 30 juga dijelaskan bahwa seorang guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak bisa berhenti dari profesinya sebagai guru apabila tidak mendapatkan izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah kecuali sebagaimana yang dijelaskan oleh pasal 30 pada ayat (1) huruf a adan huruf b, bahwa guru tersebut telah meninggal atau telai mencapai batas pensiun.

Pasal 31
(1) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(2) Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pembahasan :
Dalam pernyataan pasal 31 secara utuh dapat disimpulkan bahwa seorang guru tidak dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila tidak ada bukti yang cukup kuat bahwa seorang guru tersebut melanggar apa yang sudah dijelaskan dalam pasal 30 pada ayat (2) dan guru tersebut dapat membela dirinya apabila tuduhan tersebut memberatkannya dalam arti kata tidak sesuai apa yang dituduhkannya kepadanya. Dalam pasal 31 juga disebutkan bahwa apabila seorang guru diberhentikan dari profesinya sebagai guru secara hormat maka guru tersebut memperoleh hak yaitu kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan

Pasal 32
(1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4)   Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Pembahasan :
Dalam pasal 32 secara utuh dapat disimpulkan bahwa seorang guru berhak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Selain itu guru juga berhak memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.



Pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pembahasan :
Dalam pasal 33 dapat disimpulkan bahwa kebijakan strategi pembinaan dan pengembangan karir seorang guru ditetapkan oleh Peraturan Menteri, termasuk pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Pemerintah,  Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
Pasal 34
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pembahasan :
Dalam pasal 34 secara utuh dapat disimpulkan bahwa Pemerintah atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan kualifikasi akademik dan kopetensi guru. Selain itu, Pemerintah dan Pemerintah daerah bertanggung jawab mengenai pembiayaan untuk meninggkatkan profesionalitas dan pengabdian seorang guru.

Pasal 35
(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
(2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam pasal 35 secara utuh dapat disimpulkan bahwa selain mendapatkan hak-haknya yang telah dijelaskan dalam pasal sebelumnya. Seorang guru mempunyai tanggung jawab yaitu beban kerja seorang guru sebgaimana yang dijelaskan dalam pasal 35 ayat (1). Beban kerja seorang guru diwajibkan minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam satu minggu.



Bagian Keenam
Penghargaan

Pasal 36
(1) Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
(2) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Pembahasan :
Dalam pasal 36 secara utuh dapat disimpulkan bahwa seorang guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa terhadap pendidikan, dan rela bertugas di daerah khusus berhak mendapatkan penghargaan. Selain itu Pemerintah atau Pemerintah Daerah juga memberikan penghargaan kepada guru yang gugur dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang guru di daerah khusus, maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah memberikan penghargaan juga kepada guru tersebut.

Pasal 37
(1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
(2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
(3) Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(4) Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari besar lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38
Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan :
Ø  UU Guru dan Dosen mendorong para guru untuk selalu berdedikasi dan berprestasi agar mendapatkan penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain (Pasal 37 ayat 3). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan PP (Pasal 37 ayat 5). Sesuai pada pasal 37 dimana guru berhak mendapatkan penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan penghargaan itu dapat berupa pemberian perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan sebagaimana dimaksud di atas meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan HaKi.
Ø  Agar pemberian penghargaan terhadap guru dan dosen bisa berlangsung secara fair, transparan, dan penuh keadilan, maka sebelum PP terbit, para guru dan dosen perlu memperjuangkan agar ada lembaga independen yang bertugas untuk menilai apakah prestasi dan dedikasi seorang guru layak untuk mendapatkan penghargaan. Karena selama ini, proses pemberian penghargaan dinilai oleh birokrasi pemerintah yang biasanya sering bias, tidak adil, atau terburu-buru karena mengejar waktu. Jika ada lembaga independen yang melibatkan perguruan tinggi dan organsiasi profesi guru/dosen, maka lembaga ini seakan-akan membuka sayembara terbuka bahwa guru yang berprestasi, misalnya menulis buku atau menciptakan alat peraga baru, akan mendapatkan penghargaan. Kondisi ini akan merangsang para guru untuk kreatif, inovatif, dan produktif serta selalu berupaya untuk menghasilkan hal-hal yang baru dalam memajukan dunia pendidikan dan pengajaran.


Bagian Kesembilan
Organisasi Profesi dan Kode Etik

Pasal 41
(1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.

Pasal 43
(1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
(2)  Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Pasal 44
(a)           Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
(b)          Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
(c)           Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
(d)          Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(e)           Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pembahasan :  
Ø Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai  individu. Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu meningkatkan dan atau mengembangkan: karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesehjateraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum adalah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
a)      Meningkatkan dan atau menngembangkan karier anggota
Merupakan upaya organisasi profesi kependidikan dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang di maksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara psikofisis yang bermakna, baik bagi dirinya sendiri maupuin bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktifitas.
b)      Meningkatkan dan atau mengembangkan kemampuan anggota
Merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal dalam diri tenaga kependidikan atau guru, yang mencakup: performance component, subject component, profesional component. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profesi kependidikan/keguruan akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya, baik melalui program terstruktur maupun program tidak terstruktur.
c)      Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesinal anggota
Ini merupakan upaya paraprofesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Proses ini tidak lain dari proses spesifikasi pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, kecuali oleh ahlinya yang telah mengikuti proses pendidikan tertentu dan dalam waktu tertentu yang relatif  lama. Umpamanya, keahlian guru pembimbing dalam bimbinghan karier, pribadi/sosial, dan bimbingan belajar.
d)     Meningkatkan dan atau mengembangkan martabat anggota
Ini merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain, dan tidak melakukan praktik yang melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Ini dapat dilakukan karena saat seorang profesional menjadi anggota organisasi suatu profesi, pada saat itu pula terikat oleh kode etik profesi sebagai pedoman perilaku anggota profesi itu. Dengan memasuki organisasi profesi akan terlindung dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang telah disepakati.
e)      Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan, ini merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya. Dalam poin ini tercakup juga upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan anggotanya. Tidak disangsikan lagi bahwa tuntutan kesejahteraan ini merupakan prioritas utama. Karena selain masalah ini ada kaitannya dengan kelangsungan hidup, juga merupakan dasar bagi tercapainya peningkatan dan pengembangan aspek lainnya. Dalam teori kebutuhan maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus segera dipenuhi.
Ø  Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang organisasi profesi dan kede etik, pasal 42 dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.” Sehingga pada dasarnya kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni:
1.      sebagai landasan moral.
2.      sebagai pedoman tingkah laku
Dari uraian diatas terlihat bahwa landasan pelaksanaan kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Ø  Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut:
(1)   Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik;
(2)   Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Secara harfiah, “kode etik” berarti sumber etik.Etik berasal dari perkataan ethos, yang berarti watak.Istilah etik (ethica) mengandung makna nilai-nilai yang mendasari perilaku manusia.Term etik berasal dari bahasa filsafat, bahkan menjadi salah satu cabangnya.Etik juga disepadankan dengan istilah adab, moral, atau pun akhlaq.Etik artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
Kode etik adalah pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman dalam berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekolompok orang atau masyarakat tertentu.Dalam kaitannya dengan Istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.
Menurut Gibson and Mitchel (1995;449), suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan dalam standar prilaku anggotanya.Nilai profesional tadi ditandai adanya sifat altruistis artinya lebih mementingkan kesejahteraan orang lain dan berorientasi pada pelayanan umum dengan prima.Kode etik dijadikan standar aktivitas anggota profesi, kode etik itu sekaligus dijadikan pedoman  tidak hanya bagi anggota profesi tetapi juga dijadikan pedoman bagi masyarakat untuk menjaga bias/kesewenangan penggunaan kode etik.
Jadi “kode etik guru” diartikan sebagai aturan tata-susila keguruan.Aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi usaha.Maksud dari kode etik guru di sini adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah); guru dengan sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan lingkungannya.Sebagai sebuah jabatan pekerjaan, profesi guru memerlukan kode etik khusus untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut.
Ø  Tujuan Kode Etik Guru
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.profesi itu sendiri.Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.
Ø  Menjunjung tinggi martabat profesi.
Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
Ø  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental).Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
Ø  Pedoman berperilaku
Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota prof'esi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
Ø  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatanpengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesidapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawabpengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.Olehkarena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuanyang perlu dilakukan para anggota profesi dalammenjalankan tugasnya.
Ø  Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik memuat norma norma dan anjuran agar paraanggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutupengabdian para anggotanya.
Ø  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktifberpartisipasi dalam membina organisasi profesi dankegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwatujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.

Pasal 77
(1)   Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)       Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.       teguran;
b.      peringatan tertulis;
c.       penundaan pemberian hak guru;
d.      penurunan pangkat;
e.       pemberhentian dengan hormat; atau
f.       pemberhentian tidak dengan hormat.
(3)   Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
4)   Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5)  Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
(6)  Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.

Pembahasan :
Ø  Kewajiban guru yang dimaksud pada pasal 77 ialah merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, melakukan tugas tambahan.
Tahapan sanksi yang diberikan antara lain seperti yang tercatat pada ayat 2 yaitu:
a)      Teguran
b)      peringatan tertulis
c)      penundaan pemberian hak guru (selama 2 tahun bagi guru pegawai negeri sipil)
d)     penurunan pangkat
e)      pemberhentian dengan hormat
f)       pemberhentian tidak dengan hormat.
Ikatan dinas adalah perjanjian antara calon guru penerima bantuan pendidikan dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memberikan tugas belajar.
Sanksi yang diberikan apabila guru melaksanakan tugas tidak sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja  ialah penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4 tahun, penghentian pemberian tujangan profesi selama 4 tahun, penghentian pemberian tunjangan fungsional selama 4 tahun, pemberhentian maslahat tambahan selama 4 tahun, penghentian dari jabatannya sebagai guru.



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
UU keguruan penting keberadaannnya dalam mengatur hak dan kewajiban guru sebagai pendidik, serta mengontrol kinerja guru dalam menjalankan tugasnya. Undang-undang keguruan mengatur secara fundamental berbagai aspek menyangkut profesi guru yang diantanya mencakup profesionalisme guru, hak dan kewajiban hingga sanksi yang dikenakan apabila guru melanggar kode etik ataupun hal-hal yang telah diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan pemaparan sebelumnya, tentunya tergambar jelas bahwa fungsi undang-undang guru dan dosen begitu krusial untuk mengatur sedemnikian rupa baik tugas, hak mupun wewenang guru dalam menjalankan tugasnya dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional
 Keberadaan UU guru tidaklain untuk mengayomi atau melindungi Guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang pengajar. Secara garis besar Undang-Undang Guru dan Dosen berfungsi untuk mengatur dan memprogram kembali aspek-aspek pendidikan yang masih sarat dengan kualitas yang tidak bermutu. Dengan adanya UU Guru diharapkan Tenaga Pendidik di Indonesia akan semakin terjamin kualitasnya, yang akhirnya akan terwujud Mutu Pendidikan yang sesuai dengan target yang telah di tetapkan sebelumnya.

3.2 Saran
Implementasi atau pelaksanaan dari undang-undang guru dalam dunia pendidikan masih perlu diamati. Dilakukan penyesuain lebih lanjut mengenai praktek undang-undang tersebut. Misalnya terkait dengan sertifikasi guru. Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan dengan penilaian dari segi afektif dan kognitif guru. Namun pada prkteknya selama ini, aspek yang dominan dinilai adalah segi kognitif saja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MOTIVASI MANAJEMEN

Teori Produksi Jangka Pendek

EKONOMI MIKRO :PERMINTAAN DAN PENAWARAN