Brand Engangement

Sebuah merek memainkan peranan penting bagi sebuah produk dan perusahaan. Membentuk jalinan kuat antara konsumen dan merek menjadi tujuan utama dari aktivitas pemasaran. Faktor penting dalam memahami perilaku konsumen dapat ditentukan melalui bagaimana konsumen menggunakan suatu merek. Diantara banyak cara konsumen berinteraksi dengan produk atau merek tertentu, brand engagement salah satu prediktor terkuat dalam menentukan loyalitas konsumen terhadap suatu merek. Pengetahuan akan suatu merek tidaklah cukup bagi menentukan loyalitas konsumen terhadap produk, sehingga dibutuhkan keterikatan emosional dalam bentuk komitmen terhadap suatu merek atau kecintaan merek. Keterikatan tersebut dapat diidentifikasi melalui adanya sikap yang didasarkan atas kemauan untuk mempertahankan hubungan jangka panjang degan suatu merek tertetu. Secara definisi brand engagement dapat diartikan sebagai proses pembentukan hubungan yang bermakna antara konsumen dengan sebuah brand, dimana dalam proses

PENGELOLAAN KEUANGAN KOPERASI

PENGELOLAAN KEUANGAN KOPERASI
       I.            Sumber Permodalan Koperasi
Sumber modal Koperasi berdasarkan UU  No.25 tahun 1992 pasal 41 tentang perkoperasian, memberikan penjelasan tentang sumber permodalan koperasi.
1.      Sumber Modal Sendiri
2.      Sumber Modal Pinjaman

      II.          Laporan Keuangan Koperasi
Laporan Keuangan Koperasi terdiri dari Laporan Perubahan Modal, Laporan Laba/Rugi, Neraca.

   III.          Unsur-Unsur yang membutuhkan Laporan Keuangan Koperasi
Orang - orang yang harus mengetahui laporan keuangan koperasi adalah :
·         Pengurus koperasi
Pengurus koperasi terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara mereka harus mengetahui laporan keuangan untuk mengetahui  informasi yang terpercaya tentang sumber-sumber ekonomi dan kewajiban serta modal koperasi, mengetahui perubahan tentang sumber-sumber ekonomi yang menghasilkan laba, dapat menentukan SHU yang akan didapat dimasa mendatang, dan laporan keuangan dapat menjadi patokan dalam megambil kebijakan yang akan diterapkan untuk koperasi kedepanya. Apabila laporan keuangan defisit dan surplus kebijakan yang akan diterapkan selanjutnya akan ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan.

·         Pengawas koperasi
Pengawas koperasi harus mengetahui laporan keuangan agar pengawas mengetahui tentang pengelolaan dana dan alokasi dana, memeriksa apakah terjadi kejanggalan dalam laporan keuangan koperasi. Dan mempertaggung jawabkan hasil pemeriksaanya pada saat rapat anggota koperasi tahunan.

·         Anggota koperasi
Anggota koperasi mengetahui laporan keuangan koperasi untuk mendapatkan informasi tentang SHU yang akan didapatkan, anggota juga dapat memberikan pendapatnya tentang sumber-sumber ekonomi yang menjanjikan untuk kedepanya. Anggota dapat mengetahui keadaan koperasi baik atau kurang baik dalam kinerja ekonomi yang  dilakukan koperasi.

·         Kreditur
Kreditur harus mengetahui laporan keuangan koperasi untuk menjamin dana yang ditanamkan masih memberikan keuntungan atau tidak memberikan keuntungan, kreditur dapat mengetahui koperasi itu masih sehat atau tidak. Apabila laporan keuangan koperasi tidak meyakinkan dalam arti tidak menjanjikan bagi kreditur dalam mempertimbangkan untuk memberikan pinjaman dana.

   IV.          Tujuan dan Manfaat Laporan Keuangan Koperasi
Tujuan laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi orang-orang yang berkepentingan. Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi adalah :

      V.          Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi
Karakteristik laporan keuangan koperasi sangat dipengaruhi oleh struktur organisasi, pengelolaan usaha serta prinsip-prinsip perkoperasian yang diatur dalam undang-undang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Karakteristik laporan keuangan koperasi adalah:
1.      Pengurus bertanggungjawab dan wajib melaporkan kepada rapat anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi secara periodik, aspek keuangan merupakan salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi. Selanjutnya laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi di dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

2.      Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari system operasi pelaporan keuangan koperasi pada hakekatnya laporan keuangan koperasi lebih utama ditunjukkan kepada pihak-pihak diluar pengurus koperasi (anggota dan pemerintah) dan tidak semata-mata untuk pengendalian usaha.

3.      Pemakai utama dari laporan keuangan koperasi adalah para anggota koperasi itu sendiri dan pejabat pemerintah di bidang perkoperasian, pemakai lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap koperasi diantaranya adalah calon anggota, bank, kreditur dan kantor pajak.

4.      Kepentingan pemakai utama laporan keuangan koperasi pada prinsipnya adalah melalui laporan keuangan tersebut pemakai utama dapat melakukan kegiatan penilaian atau evaluasi seperti :
1.      Menilai pertanggungjawaban pengurus
2.      Menilai prestasi kerja pengurus
3.      Menilai manfaat yang diberikan koperasi kepada anggotanya.
4.      Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya, karya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi.

5.         Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan konsolidasi koperasi koperasi.
6.         Posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan Sisa Hasil Usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha.
7.         Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu periode dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dalam periode yang bersangkutan disebut Sisa Hasil Usaha.
8.         Keanggotaan dan kepemilikan koperasi tidak dapat dipindah tangankan dengan alasan apapun.

   VI.          Pengertian SHU
Berikut ini merupakan pengertian SHU menurut beberapa ahli :
·         Samyono
SHU yang diperoleh dari kegiatan utama perusahaan yang merupakan selisih   dari pendapatan bersih dengan harga pokok penjualan dan beban usaha.

·         Undang Undang RI No. 25 Tahun 1992
1.      Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3.      Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

·         Kusnadi dan Hendar
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain

VII.          Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, transparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

4.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

VIII.          Ketentuan Pembagian SHU
·           Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat 1 pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
·           Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·           Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·           Pembagian SHU dilakukan setelah dikurangi dana cadangan, pembagian SHU kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·           Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Perhitungan Koperasi
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini :
1.         SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.         Bagian (persentase) SHU anggota
3.         Total simpanan seluruh anggota
4.         Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
5.         Jumlah simpanan per anggota
6.         Omset atau volume usaha per anggota
7.         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

   IX.          Perhitungan SHU per anggota
Berikut ini adalah contoh cara penghitungan SHU secara matematik, rumusan penghitungannya adalah sebagai berikut:

SHU = Y+ X,

Keterangan :
Y : SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (Usaha)
X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, Total SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
Total SHU per anggota = Y+ X
Keterangan :
SHU per anggota atas aktivitas ekonomi = Ta/Tk(Y)
SHU per anggota atas modal anggota = Sa/Sk(X)
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total

      X.          Kasus
Pengelolaan koperasi Adil SMPN 2 Kota Bima mengalami banyak masalah.Pasca-Rapat Anggota Tahunan (RAT) November lalu, pengurus baru mengaku menemukan ketimpangan pengelolaan selama empat tahun.Beberapa posting transaksi atau penggunaan kekayaan koperasi diduga fiktif.Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengurus lama saat RAT, ditemukan sejumlah ketimpangan.Sejumlah transaksi keuangan, malah sengaja dibikin-bikin (fiktif) untuk menutupi ketimpangan yang terjadi.Anggota yang tidak memiliki pinjaman selama empat tahun anggaran malah dicatut untuk dicatat memiliki hutang pada koperasi.Selain itu, untuk menutupi ketimpangan penggunaan kekayaan koperasi itu, pengurus lama juga menggelembungkan jumlah hutang sebagian anggota.Tidak sampai di situ.Dalam laporan tahun 2005 panitia lama malah menambah hutangnya menjadi Rp2 juta lebih.Tahun 2006 menjadi Rp3 juta lebih, sedangkan tahun 2007 turun menjadi Rp2 juta lebih. Selain itu, sebagian kekayaan koperasi dihabiskan  pengurus lama guna untuk mengadakan rapat. Itu kontras sekali, karena yang diketahui selama empat tahun tidak pernah ada rapat. Diakui Syamsuddin, hingga tenggat waktu yang ditentukan, pasca-RAT pengurus lama, belum menyerahkan sisa saldo kas atau Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi sebesar Rp42 juta lebih.


Solusi :
Menurut saya cara penyelesaian yang harus dilakukan, pengurus Koperasi yang baru harus meminta keterangan data pengelolaan koperasi selama 4 tahun secara lengkap kepada pengurus yang lama. Baik simpanan maupun pinjaman anggota dan hasil SHU masing-masing anggota.Apabila antara data yang asli dengan laporan sekarang yang ada tidak sesuai atau mengalami ketimpangan yang jauh serta para anggota mengalami kerugian yang cukup besar, maka pengurus koperasi yang baru wajib meminta pertanggungjawaban pengurus yang lama atas ketimpangan laporan koperasi selama 4 tahun. Dapat melakukan rapat anggota luar biasa, untuk membicarakan tentang hukuman atau sanksi yang akan diberikan kepada pengurus koperasi yang lama. Jika pengurus koperasi lama tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini, maka wajib melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian agar tidak ada yang dirugikan dalam masalah SHU anggota koperasi.






Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MOTIVASI MANAJEMEN

Teori Produksi Jangka Pendek

EKONOMI MIKRO :PERMINTAAN DAN PENAWARAN