BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Undang-Undang merupakan
suatu aturan tertulis atau konvensi yang memiliki kedudukan
sebagai aturan untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan
dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai
kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan
hubungan di antara keduanya.
Tidak jauh berbeda dari fungsi dan hakikat
undang-undang pada umumnya, Undang-Undang Guru merupakan perwujudan dari
program sistem pendidikan Indonesia yang difungsikan untuk mengayomi atau melindungi
Guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang pengajar. Secara garis besar
Undang-Undang Guru berfungsi untuk mengatur dan memprogram kembali aspek-aspek
pendidikan yang masih sarat dengan kualitas yang tidak bermutu. Dengan adanya
UU diharapkan Tenaga Pendidik di Indonesia akan semakin terjamin kualitasnya,
yang akhirnya akan terwujud Mutu Pendidikan yang sesuai dengan target yang
telah di tetapkan sebelumnya.
Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen juga jelas tersirat bahwasanya kualitas manusia yang dibutuhkan
oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi
persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia
Indoensia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Oleh karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang
sangat strategis, pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga
professional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi
terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsif profesionalitas
untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga Negara dalam memperoleh
pendidikan yang bermutu.
1.2
Identifikasi Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dibuat sebelumnya dapat dibuat
identifikasi masalah sebagai berikut :
a.
Apa isi dari undang-undang
keguruan ?
b.
Mengetahui sejauh mana
undang-undang keguruan menjadi pendoman guru di
Indonesia ?
c.
Apa makna yang terangkum
dalam UU keguruan ?
d.
Bagaimana UU Keguruan dapat
mengayomi kepentingan profesi keguruan?
1.3
Pembatasan Masalah
Identifikasi
masalah di atas merupakan permasalahan yang jika harus dianalisis semuanya
membutuhkan pembahasan lebih lanjut dan dapat menjadikan makalah lain yang
membutuhkan waktu yang lebih lama sehingga tidak mungkin penulis dapat
melakukan dengan waktu yang terbatas. Dengan keterbatasan tersebut, penulis
membatasi permasalahan. Bagaimana UU Keguruan dapat mengakomodir kepentingan profesi
keguruan?
1.4
Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan
untuk mengkaji lebih dalam tentang Undang-undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.dan Memberikan informasi yang
sangat bermanfaat tentang undang-undang keguruan.
BAB II
PEMBAHASAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pembahasan :
Gu’ dalam bahasa sansekerta berarti kegelapan, dan ‘ru’
berarti menghalau berarti kata ‘guru’ lebih mangacu kepada orang yang menghalau
kegelapan serta membawa lebih banyak pemahaman dan pencerahan. guru adalah orang yang memiliki
kemampuan untuk mendidik, mengajar, membimbing mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik dalam semua tingkatan dunia pendidikan (tingkat
dasar, menengah dan tinggi) baik formal maupun non formal. Tugas utama dari seorang guru adalah :
a)
Mendidik adalah suatu
usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani
maupun rohani. Oleh karena itu “Mendidik” dikatakan sebagai upaya pembinaan
pribadi, sikap mental dan akhlak anak didik. “Mendidik” tidak
sekedar transfer of knowledge, tetapi juga transfer of values.
“Mendidik” diartikan secara utuh, baik matra kognitif, psikomotorik maupun
afektif, agar tumbuh sebagai manusia yang berpribadi baik.
b)
Mengajar Secara sempit, mengajar berarti
memberi pelajaran atau menyampaikan dan menanamkan pengetahuan kepada siswa.
Mengajar lebih menekankan kepada "transfer of knowledge". Sedangkan
secara luas mengajar adalah upaya menciptakan kondisi yang kondusif untuk
berlangsungnya kegiatan belajar bagi siswa, sehingga siswa berperan aktif dalam
proses belajar mengajar. Dapat disimpulkan bahwa mengajar merupakan upaya untuk
menyampaikan dan menanamkan pengetahuan kepada siswa dengan suasana yang
kondusif dan interaktif antara guru dan siswa untuk mencapai tujuan
pembelajaran yang telah ditetapkan.
Jika ditinjau dari segi isi, maka mengajar berupa
bahan ajar dalam bentuk ilmu pengetahuan. Prosesnya dilakukan dengan memberikan
contoh kepada siswa atau mempraktikkan keterampilan tertentu atau menerapkan
konsep yang diberikan kepada siswa agar menjadi kecakapan yang dapat digunakan
dalam kehidupan sehari-hari. Strategi dan metode yang dapat digunakan untuk
mengajar misalnya ekspositori dan inkuiri.
c)
Membimbing adalah menuntun dalam kaidah yang baik dan
mengarahkan perkembangan anak didik sesuai dengan tujuan yang di cita-citakan. Dilihat dari segi prosesnya, maka mendidik dapat
dilakukan dengan menyampaikan atau mentransfer bahan ajar yang berupa ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni dengan menggunakan strategi dan metode mengajar
yang sesuai dengan perbedaan individual masing-masing siswa. Lalu kalau dilihat
dari strategi dan metode yang digunakan, maka membimbing lebih berupa pemberian
motivasi dan pembinaan.
d)
Mengarahkan
adalah memberi
petunjuk kemana anak didik akan menuju dan menghasilkan tujuan apa yang akan
dicapai, dalam hal ini mengarahkan berhubungan dengan kegiatan menghadapkan
anak didik pada situasi dan kondisi yang berkaitan dengan proses untuk mencapai
tujuan.
e)
Melatih
adalah kegiatan membiasakan anak didik agar memperoleh
ketrampilan dasar yang bermanfaat sesuai dengan tingkat kemampuannya. Melatih
dapat dilakukan dengan memberi latihan-latihan dan pembiasaan secara terus
menerus sampai anak didik mengalami perubahan dari tidak bisa menjadi bisa..
melatih ditinjau dari segi isi adalah berupa keterampilan atau kecakapan hidup
(life skills). Bila ditinjau dari prosesnya, maka melatih dilakukan dengan
menjadi contoh (role model) dan teladan dalam hal moral dan kepribadian.
Sedangkan bila ditinjau dari strategi dan metode yang dapat digunakan, yaitu
melalui praktik kerja, simulasi, dan magang.
f)
Menilai
adalah menyimpulkan dan mengolah informasi
untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. menilai dilakukan
secara terus menerus dan berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan
perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas. Menilai digunakan untuk
memulai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan hasil
belajar dan memperbaiki proses pembelajaran.
g)
Mengevaluasi peserta didik adalah mengukur suatu kegiatan untuk
mengetahui perubahan perilaku yang terjadi pada anak didik. Mengevaluasi dapat
juga diartikan suatu keseluruhan kegiatan pengukuran, apakah proses
pembelajaran yang dilaksanakan sudah berhasil atau belum. Ukuran keberhasilan
adalah peserta didik mengalami perubahan dari belum tahu menjadi tahu, dari
belum paham menjadi paham. Perbedaan yang jelas antara menilai dan mengevaluasi
adalah jika menilai tolok ukurnya berupa nilai kuantitatif (angka-angka),
sedangkan dalam mengevaluasi tolok ukurnya berupa nilai kualitatif (kata-kata).
Pasal 2
(1) Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga
profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pembahasan :
Maksud dari ayat di
atas menyebutkan bahwa guru adalah orang yang mendalami profesi sebagai
pengajar dan pendidik, mempunyai kemampuan dan kesempatan untuk memberikan
kontribusi. Umumnya guru merujuk pada pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi hasil
belajar siswa peserta didiknya. Tugas guru yang diemban timbul dari rasa
percaya masyarakat terdiri dari mentransfer kebudayaan dalam arti yang luas,
keterampilan menjalani kehidupan (Life skills), terlibat dalam
kegiatan-kegiatan menjelaskan, mendefinisikan, membuktikan dan
mengklasifikasikan, selain harus menunjukkan sebagai orang yang berpengetahuan
luas, terampil dan sikap yang bisa dijadikan panutan. Maka dari itu, guru harus memiliki kompetensi dalam
membimbing siswa untuk siap menghadapi kehidupan yang sebenarnya (The real
life) dan bahkan mampu memberikan keteladanan yang baik. Karena guru merupakan
model dan panutan yang baik bagi peserta didik. Fungsi guru juga sebagai
penggerak pendidikan nasional dimana guru harus dapat menjadi fasilitator,
motivator dan agen of change dalam memperbaiki dan memajukan pendidikan
nasional.
Pasal 7
(1) Profesi
guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b.
Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia;
c.
Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai
dengan bidang tugas;
d.
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.
Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi
kerja;
g.
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.
Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan; dan
i.
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
(2) Pemberdayaan
profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui
pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak
diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Pembahasan :
Guru sebagai tenaga professional, ahli dalam bidang
(akademis) yang ditandai dengan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh
lembaga pendidikan yang berwenang dan terakreditasi oleh pemerintah. Seseorang
yang telah memiliki sertifikat mengajar, dinyatakan sebagai ahli dalam bidang
akademis tertentu, memiliki hak untu mengajar dalam lembaga atau satuan
pendidikan. Secara akademis, seorang guru professional ia memiliki keahlian
atau kecakapan akademis atau dalam bidang ilmu tertentu; cakap mempersiapkan
penyajian materi (pembuatan silabus; program tahunan, program semester) yang akan menjadi acuan penyajian;
melaksanakan penyajian materi; melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan yang
dilakukan; serta mampu memperlakukan siswa secara adil dan secara manusiawi.
Seorang guru juga harus mengembangkan dirinya secara
terus menerus. Hal itu dilakukan agar kemampuan yang dimiliki seorang guru
dapat berkembang mengikuti kemajuan Zaman. Sebagai seorang pendidik pengembangan
diri dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak
diskriminatif maksudnya tidak membedakan jenis kelamin, agama,
suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status
social ekonomi perserta didik dalam pembelajaran dan
berkelanjutan maksudnya adalah meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Dan seorang
pendidik harus selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi,
Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh
melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pembahasan :
Kualifikasi menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah:
(1) pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian; (2) keahlian yang
diperlukan untuk melakukan sesuatu (menduduki jabatan, dsb). Kualifikasi guru
adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan guru dengan melalui
pendidikan khusus keahlian. Guru yang qualified adalah guru yang memenuhi
kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
Guru profesional harus memenuhi kriteria
dari segi kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat
profesional. Artinya guru pada tiap satuan pendidikan harus memenuhi
kualifikasi akademik dengan bidang keilmuan yang relevan dengan bidang studi
atau mata pelajaran yang mereka ajarkan di sekolahnya sehingga mereka disebut
kompeten untuk bidang pekerjaannya. Persoalannya banyak guru pada jenjang
pendidikan dasar yang memperoleh kesarjanaannya di luar bidang studi atau mata
pelajaran yang diampu. Tentu saja guru dengan kualifikasi seperti itu, menurut
peraturan perundangan belum bisa dikatakan guru profesional.
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang
harus dimiliki guru sebelum melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional dan
sebagai persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi dalam memperoleh sertifikat
pendidik profesional. Kualifikasi akademik guru yang dipersyaratkan dalam PP
tersebut, meliputi:
a)
Pendidik untuk anak usia dini minimum D-IV
Atau S1 bidang anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi, dan
sertifikat profesi guru untuk PAUD.
b)
Pendidik pada SD/MI minimum D-IV Atau S1
bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain atau psikologi dan sertifikat
profesi guru untuk SD/MI
c)
Pendidik pada SMP/MTs minimum D-IV atau S1
kependidikan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat profesi guru
untuk SMP/MTs
d)
Pendidik pada SMA/MA dan SMK/MAK minimum
D-IV Atau S1 kependidikan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat
guru untuk SMA/MA.
e)
Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB minimum D-IV
Atau S1 program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan dan sertifikat guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
Pasal 10
(1)
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pembahasan :
Kompetensi
guru adalah kebulatan pengetahuan , keterampilan dan sikap yang berwujud
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran. Sebagai agen pembelajaran maka guru dituntut untuk kreatif
dalam mnenyiapkan metode dan strategi yang cocok untuk kondisi anak didiknya,
memilih dan menetukan sebuah metode pembelajaran yang sesuai dengan indikator
pembahasan. Dengan sertifikasi dan predikat guru profesional yang
disandangnya, maka guru harus introspeksi diri apakah saya sudah mengajar
sesuai dengan cara-cara seorang guru profesional. Sebab disadarai atau
tidak banyak diantara kita para pendidik belum bisa menjadi guru yang
profesional sebagai mana yang diharapkan dengan adanya sertifikasi guru sampai
saat ini.
Kompetensi
pedagogik adalah kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan guru dalam
menguasai materi yang akan diajarkan kepada peserta didik, kemampuan pemahaman
terhadappeserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Kompetensi
Kepribadian umumnya berkaitan dengan sikap guru dalam mengelola dan memberikan
contoh perilaku pada peserta didik, yang secara implisit tercermin sebagai
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi
sosial mencakup kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. Dan kompetensi Profesional yang berkaitan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulummata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap
struktur dan metodologi keilmuannya.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan
tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi
dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif,
transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pembahasan :
Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan. Persyaratan
kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dibuktikan dengan ijazah dan
pemenuhan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan yang dimiliki
dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan
S1/D-IV Jurusan/Program Studi PGSD/Psikologi/Pendidikan lainnya, sedangkan guru
Matematika di SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dipersyaratkan lulusan
S1/D-IV Jurusan/Program Pendidikan Matematika atau Program Studi Matematika
yang memiliki Akta IV. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen
pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat
pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi
Sertifikasi
guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran,
(3) meningkatkan kesejahteraan guru, (4) meningkatkan martabat guru; dalam
rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sertifikasi guru
diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional.Yang memenuhi persyaratan persyaratan diantaranya :
Perguruan Tinggi memiliki program studi
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan yang
berlakuditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional Sedangkan komponen utama
yang diseleksi menyangkut jumlah program studi kependidikan, peringkat
akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi tiap program studi
kependidikan, Sumber Daya Manusia (SDM) setiap program studi, sarana dan
prasarana, laporan Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) setiap
program studi kependidikan, ketaatazasan dalam penyelenggaraan PT. Penilaian
guru yang mengikuti sertifikasi dilakukan oleh asesor yang ditetapkan oleh
Rektor PT yang bersangkutan. Yang melakukan seleksi dan menetapkan asesor
adalah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Tugas asesor adalah
menilai kompetensi guru sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik
memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan
pendidikan tertentu.
Pembahasan :
Setiap guru
memiliki hak yang sama untuk memperoleh dan sertifikat pendidik dengan memenuhi
prasyarat yang telah ditetapkan sebelumnya. Misalnya dalam melakukan
sertifikasi guru, pemerintah
tak boleh membedakan antara guru negeri dan guru Madrasah dalam pemberian
sertifikasi, karena pada hakikatnya setiap guru memiliki hak yang sama. Jika
memang berprestasi, setiap guru baik swasta maupun negeri dan Madrasah akan
mendapat apresiasi dari pemerintah dalam berbagai bentuk.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan
anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi
guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk
peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pembahasan :
Pemerintah
wajib memiliki dana yang khusus dianggarkan secara rutin melalui dana APBN,
APBD dan sumber lain yang sah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertanggung
jawab terhadap penetapan peserta
sertifikasi guru setiap tahun. Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus
membentuk Panitia Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk memudahkan proses
kualifikasi. Jumlah anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah umumnya tidak
tetaontiap tahunnya tergantung dari kebutuhan dan sifatnya fleksibel, menurut
syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh UU.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1) Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak :
a.
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi
kerja;
c.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas
kekayaan intelektual;
d.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.
Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g.
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan
tugas;
h.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan
pendidikan;
j.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan
kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k.
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pembahasan :
Untuk memenuhi tuntutan profesi guru berhak
mendapatkan penghasilan yang layak sebagaimana yang telah disebutkan di pasal
14, dimana penghasilan tersebut dapat diberdayagunakan untuk menunjang
kesjahteraan hidupnya untuk meningkatkan keprofesionalan guru yang bersangkutan
dalam melaksanakan tugasnya. Terlepas dari hal tersebut, promosi dan
penghargaan dapat dijadikan sebagai suatu insentif (motivasi) bagi guru untuk
terus meningkatkan kompetensinya dalam mengajar. Dari bebagai insentif yang diterima oleh guru, ia memiliki
kewajiban untuk terus meningkatkan kompetensinya melalui berbagai sarana dan
fasilitas yang disediakan, misalnya dengan aktif mengikuti pelatihan-pelatihan
pengembangan kompetensi. Setiap guru juga memiliki hak dan kesempatan yang sama
untuk mengambil bagian untuk ikut serta dalam organisasi profesi dan
berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan pendidikan dengan tidak terlepas dari
kode etik dan pertauran yang berlaku.
Pasal 15
(1)
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi
gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pembahasan :
Penghasilan yang diterima guru telah ditetapkan oleh pemerinatah
pusat dan daerah yang telah diatur menurut undang-undang. Sehingga setiap guru
memperoleh gaji yang sesuain standarisasi ditetapkan pemerintah. Hal tersebut
untuk menjamin adanya asas keadilan pada profesi guru, yaitu dimana gaji pokok
yang duterima oleh guru yang menduduki suatu pangkat atau tingkatan yang setara
adalah sama, diluar unsur penghargaan dan prestasi
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru
berkewajiban:
a.
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu,
serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni;
c.
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan
jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang
keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode
etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pembahasan :
Dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pendidik guru memiliki tanggungjawab untuk
mengatur baik proses pembelajaran maupun evaluasi pembelajatran agar dapat
berlangsung secara kondusif demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Serta
dapat mengarahkan peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi yang
mereka miliki.
Pada prakteknya, guru dituntut untuk tidak membeda-bedakan peserta
didiknya. Dan tidak dibenarkan untuk membedakan peserta didik baik dalam hal
fisik, materiil, maupun latar belakang karena hal dapat berpengaruh langsung,
baik terhadap kredibilitas guru sebagai pendidik, maupun kondisi psikologis
siswa.
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
(1) Dalam
keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerjakepada
guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik
dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam
keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pembahasan :
Dalam kondisi
tertentu misalnya peperangan, pemerintah memiliki hak untuk melakukan
pemindahan dinas guru dari satu daerah ke daerah lain, atau menunjuk
orang-orang yang dianggap kompeten untuk melaksanakan tugas sebagai guru untuk
melaksanakan tugas sebagai guru di daerah-daerah yang ditetapkan oleh
pemerintah pada keadaan terkait. Hal tersebut tidak terlepas dari kewaiban
setiap warga negara Indonesia untuk melakuak pengabdian kepada negara, dalam
rangka mencapai terwujudnya stabilitas nasional secara umum.
Pasal 22
(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi
calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau
kepentingan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ikatan
dinas bagi calon guru ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah
demi memenuhi kepentingan pembangunan daerah dan nasional.
Pasal 23
(1)
Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di
lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu
pendidikan.
(2) Kurikulum
pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional,
dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Pembahasan :
Dalam
rangka mengembangkan kompetensi guru maka pemerintah menggunakan ikatan dinas
berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan. Para guru akan diberikan
pendidikan dengan kurikulum khusus untuk guru dalam rangka mengembangkan
kompetensi dalam mendidik.
Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian
Pasal 24
(1)
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi
akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan
satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin
keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah.
(2)
Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah,
kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin
keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan
kewenangan.
(3)
Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah,
kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin
keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal sesuai dengan kewenangan.
(4)
Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh
masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi
akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
Pembahasan :
Pemerintah
dan masyarakat seyogyanya memberikan dukungan dan kebutuhan bagi guru baik
kualifikasi (skill yang dimiliki), kompetensi, dan jumlah guru dalam
menyelenggarakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dan jenis pendidikan
yang ada di Indonesia.
Pasal 25
(1)
Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan
transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(3)
Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama.
Pembahasan :
Dalam
hal pengangkatan dan penempatan kerja guru jika diselenggarakan oleh pemerintah
maka ditetapkan dalam peraturan pemerintah, sedangka jika diselenggarakan oleh
pemerintah maka disepakati atas kesepakatan bersama antara masyarakat dengan
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan.
Pasal 26
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang
diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pembahasan :
Penempatan
guru diatur dalam peraturan pemerintah pada jabatan structural.
Pasal 27
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada
satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota,
antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan
pendidikan dan/atau promosi.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota,
antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan,
Pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi kepindahan guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan.
(4)
Pemindahan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan
berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pembahasan :
Mengenai pemindahan tugas
dan penempatan guru dapat dilakukan atas keputusan pemerintah untuk guru yang
diangkat oleh pemerintah atau guru yang bersangkutan memohon pemindahan tugas
sedangkan untuk guru pada tingkat satuan yang diselenggarakan oleh masyarakat
maka pemindahan dan penempatan kerja sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian.
Pasal 29
(1) Guru yang
bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin
secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan
perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
(2) Guru yang
diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan
kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua)
tahun.
(3) Guru yang
diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama 2
(dua) tahun atau lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah tersedia
guru pengganti.
(4) Dalam hal
terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan
guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan
pendidikan yang bersangkutan.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 30
(1) Guru dapat diberhentikan dengan hormat
dari jabatan sebagai guru karena:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas)
bulan; atau
e. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
(2) Guru dapat diberhentikan tidak dengan
hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a. melanggar sumpah dan janji jabatan;
b. melanggar perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama; atau
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1
(satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
(3) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberhentian guru karena batas usia pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh)
tahun.
(5) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya
diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Pembahasan :
Dari pernyataan pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan
bahwa seorang guru tidak dapat diberhentikan begitu saja jika belum memenuhi
persyaratan pada pasal 30 pada ayat (1), kecuali guru tersebut melanggar
peraturan yang tertera pada pasal 30 pada ayat (2). Dalam pasal 30 juga
dijelaskan bahwa seorang guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah tidak bisa berhenti dari profesinya sebagai guru apabila tidak
mendapatkan izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah kecuali sebagaimana
yang dijelaskan oleh pasal 30 pada ayat (1) huruf a adan huruf b, bahwa guru
tersebut telah meninggal atau telai mencapai batas pensiun.
Pasal 31
(1)
Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan
setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(2) Guru pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial
sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pembahasan :
Dalam pernyataan pasal 31
secara utuh dapat disimpulkan bahwa seorang guru tidak dapat diberhentikan
secara tidak hormat apabila tidak ada bukti yang cukup kuat bahwa seorang guru
tersebut melanggar apa yang sudah dijelaskan dalam pasal 30 pada ayat (2) dan
guru tersebut dapat membela dirinya apabila tuduhan tersebut memberatkannya
dalam arti kata tidak sesuai apa yang dituduhkannya kepadanya. Dalam pasal 31
juga disebutkan bahwa apabila seorang guru diberhentikan dari profesinya
sebagai guru secara hormat maka guru tersebut memperoleh hak yaitu kompensasi
finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 32
(1) Pembinaan
dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2) Pembinaan
dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4)
Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pembahasan :
Dalam pasal 32 secara utuh dapat disimpulkan
bahwa seorang guru berhak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
Selain itu guru juga berhak memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan memperoleh pelatihan
dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan
pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
Pembahasan :
Dalam
pasal 33 dapat disimpulkan bahwa kebijakan strategi pembinaan dan pengembangan
karir seorang guru ditetapkan oleh Peraturan Menteri, termasuk pembinaan yang
diselenggarakan oleh pihak Pemerintah,
Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
Pasal 34
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran
untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pembahasan :
Dalam pasal 34 secara
utuh dapat disimpulkan bahwa Pemerintah atau Pemerintah Daerah bertanggung
jawab dalam mengembangkan kualifikasi akademik dan kopetensi guru. Selain itu,
Pemerintah dan Pemerintah daerah bertanggung jawab mengenai pembiayaan untuk
meninggkatkan profesionalitas dan pengabdian seorang guru.
Pasal 35
(1) Beban
kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
(2) Beban
kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam pasal 35 secara utuh dapat disimpulkan bahwa selain
mendapatkan hak-haknya yang telah dijelaskan dalam pasal sebelumnya. Seorang
guru mempunyai tanggung jawab yaitu beban kerja seorang guru sebgaimana yang
dijelaskan dalam pasal 35 ayat (1). Beban kerja seorang guru diwajibkan minimal
24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam satu minggu.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 36
(1) Guru yang
berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak
memperoleh penghargaan.
(2) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus
memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pembahasan :
Dalam pasal 36 secara utuh dapat disimpulkan bahwa
seorang guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa terhadap pendidikan, dan
rela bertugas di daerah khusus berhak mendapatkan penghargaan. Selain itu
Pemerintah atau Pemerintah Daerah juga memberikan penghargaan kepada guru yang
gugur dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang guru di daerah khusus, maka
Pemerintah atau Pemerintah Daerah memberikan penghargaan juga kepada guru
tersebut.
Pasal 37
(1)
Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
(2) Penghargaan
dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa/kelurahan, tingkat
kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau
tingkat internasional.
(3)
Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan
pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(4)
Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun
kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun
kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional,
hari guru nasional, dan/atau hari besar lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Pemerintah
dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan :
Ø UU Guru dan Dosen mendorong para guru untuk selalu
berdedikasi dan berprestasi agar mendapatkan penghargaan dalam bentuk tanda
jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan
lain (Pasal 37 ayat 3). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan
diatur dengan PP (Pasal 37 ayat 5). Sesuai pada pasal 37 dimana guru berhak
mendapatkan penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan penghargaan itu
dapat berupa pemberian perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan sebagaimana dimaksud di atas meliputi perlindungan hukum,
perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta
perlindungan HaKi.
Ø Agar pemberian penghargaan terhadap guru dan dosen bisa
berlangsung secara fair, transparan, dan penuh keadilan, maka sebelum PP
terbit, para guru dan dosen perlu memperjuangkan agar ada lembaga independen
yang bertugas untuk menilai apakah prestasi dan dedikasi seorang guru layak
untuk mendapatkan penghargaan. Karena selama ini, proses pemberian penghargaan dinilai
oleh birokrasi pemerintah yang biasanya sering bias, tidak adil, atau
terburu-buru karena mengejar waktu. Jika ada lembaga independen yang melibatkan
perguruan tinggi dan organsiasi profesi guru/dosen, maka lembaga ini
seakan-akan membuka sayembara terbuka bahwa guru yang berprestasi, misalnya
menulis buku atau menciptakan alat peraga baru, akan mendapatkan penghargaan.
Kondisi ini akan merangsang para guru untuk kreatif, inovatif, dan produktif
serta selalu berupaya untuk menghasilkan hal-hal yang baru dalam memajukan
dunia pendidikan dan pengajaran.
Bagian Kesembilan
Organisasi Profesi
dan Kode Etik
Pasal 41
(1) Guru
membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2)
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan
profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4)
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi
organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi
guru.
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43
(1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan
martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru
membentuk kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang
mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Pasal 44
(a)
Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
(b)
Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi
profesi guru.
(c)
Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian
sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
(d)
Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan
dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(e)
Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan
kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pembahasan :
Ø Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
sebagai individu. Sebagaimana dijelaskan
dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 ada lima misi dan tujuan organisasi
kependidikan, yaitu meningkatkan dan atau mengembangkan: karier, kemampuan,
kewenangan profesional, martabat dan kesehjateraan seluruh tenaga kependidikan.
Sedangkan visinya
secara umum adalah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
a) Meningkatkan
dan atau menngembangkan karier anggota
Merupakan
upaya organisasi profesi kependidikan dalam mengembangkan karier anggota sesuai
dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang di maksud adalah
perwujudan diri seorang pengemban profesi secara psikofisis yang bermakna, baik
bagi dirinya sendiri maupuin bagi orang
lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktifitas.
b) Meningkatkan
dan atau mengembangkan kemampuan anggota
Merupakan
upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal dalam diri tenaga
kependidikan atau guru, yang mencakup: performance component, subject
component, profesional component. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi,
para pengemban profesi kependidikan/keguruan akan memiliki kekuatan moral untuk
senantiasa meningkatkan kemampuannya, baik melalui program terstruktur maupun
program tidak terstruktur.
c) Meningkatkan
dan mengembangkan kewenangan profesinal anggota
Ini
merupakan upaya paraprofesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai
dengan kemampuannya. Proses ini tidak lain dari proses spesifikasi pekerjaan
yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, kecuali oleh ahlinya yang
telah mengikuti proses pendidikan tertentu dan dalam waktu tertentu yang
relatif lama. Umpamanya, keahlian guru
pembimbing dalam bimbinghan karier, pribadi/sosial, dan bimbingan belajar.
d) Meningkatkan
dan atau mengembangkan martabat anggota
Ini
merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari
perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain, dan tidak melakukan praktik yang
melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Ini dapat dilakukan karena saat seorang
profesional menjadi anggota organisasi suatu profesi, pada saat itu pula
terikat oleh kode etik profesi sebagai pedoman perilaku anggota profesi itu.
Dengan memasuki organisasi profesi akan terlindung dari perlakuan masyarakat
yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan
kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang telah disepakati.
e) Meningkatkan
dan mengembangkan kesejahteraan, ini merupakan upaya organisasi profesi
kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya. Dalam
poin ini tercakup juga upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan
anggotanya. Tidak disangsikan lagi bahwa tuntutan kesejahteraan ini merupakan
prioritas utama. Karena selain masalah ini ada kaitannya dengan kelangsungan
hidup, juga merupakan dasar bagi tercapainya peningkatan dan pengembangan aspek
lainnya. Dalam teori kebutuhan maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati
urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus segera dipenuhi.
Ø Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang organisasi profesi dan kede etik,
pasal 42 dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode
etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar
kedinasan.” Sehingga pada dasarnya kode etik guru Indonesia merupakan landasan
moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan
pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa dalam kode etik guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni:
1. sebagai
landasan moral.
2. sebagai
pedoman tingkah laku
Dari uraian diatas terlihat bahwa landasan
pelaksanaan kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh
anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarakat.
Ø Dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut:
(1) Untuk
menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas
keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik;
(2) Kode
etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat
perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Secara
harfiah, “kode etik” berarti sumber etik.Etik berasal dari perkataan ethos,
yang berarti watak.Istilah etik (ethica) mengandung makna nilai-nilai yang
mendasari perilaku manusia.Term etik berasal dari bahasa filsafat, bahkan
menjadi salah satu cabangnya.Etik juga disepadankan dengan istilah adab, moral,
atau pun akhlaq.Etik artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan
dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
Kode
etik adalah pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis
sebagai pedoman dalam berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan
norma yang dianut oleh sekolompok orang atau masyarakat tertentu.Dalam
kaitannya dengan Istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan
yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.
Menurut
Gibson and Mitchel (1995;449), suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai
profesional suatu profesi yang diterjemahkan dalam standar prilaku
anggotanya.Nilai profesional tadi ditandai adanya sifat altruistis artinya
lebih mementingkan kesejahteraan orang lain dan berorientasi pada pelayanan
umum dengan prima.Kode etik dijadikan standar aktivitas anggota profesi, kode
etik itu sekaligus dijadikan pedoman
tidak hanya bagi anggota profesi tetapi juga dijadikan pedoman bagi
masyarakat untuk menjaga bias/kesewenangan penggunaan kode etik.
Jadi
“kode etik guru” diartikan sebagai aturan tata-susila keguruan.Aturan-aturan
tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari
segi usaha.Maksud dari kode etik guru di sini adalah norma-norma yang mengatur
hubungan kemanusiaan (relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan
(sekolah); guru dengan sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan
lingkungannya.Sebagai sebuah jabatan pekerjaan, profesi guru memerlukan kode
etik khusus untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut.
Ø Tujuan
Kode Etik Guru
Pada dasarnya tujuan
merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan
kepentingan organisasi.profesi itu sendiri.Secara umum tujuan mengadakan kode
etik adalah sebagai berikut.
Ø Menjunjung
tinggi martabat profesi.
Kode etik dapat menjaga
pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang
rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik
suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan
anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
Ø Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan mencakup
lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental).Kode etik
umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif
minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
siapa saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan
merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya
memberi petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
Ø Pedoman
berperilaku
Kode etik mengandung
peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi
para anggota prof'esi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
Ø Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Kode etik berkaitan
dengan peningkatan kegiatanpengabdian profesi, sehingga bagi para anggota
profesidapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawabpengabdiannya dalam
melaksanakan tugasnya.Olehkarena itu, kode etik merumuskan
ketentuan-ketentuanyang perlu dilakukan para anggota profesi dalammenjalankan
tugasnya.
Ø Untuk
meningkatkan mutu profesi
Kode etik memuat norma
norma dan anjuran agar paraanggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan
mutupengabdian para anggotanya.
Ø Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
Kode
etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktifberpartisipasi dalam membina
organisasi profesi dankegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.Dari uraian
di atas dapat ditarik kesimpulan bahwatujuan suatu profesi menyusun kode etik
adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan
meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
Pasal 77
(1) Guru yang diangkat
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a.
teguran;
b.
peringatan tertulis;
c.
penundaan pemberian hak guru;
d.
penurunan pangkat;
e.
pemberhentian dengan hormat; atau
f.
pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian
ikatan dinas.
4) Guru yang diangkat
oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama.
(5) Guru yang melakukan
pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
(6) Guru yang
dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.
Pembahasan :
Ø Kewajiban
guru yang dimaksud pada pasal 77
ialah merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, melakukan tugas tambahan.
Tahapan
sanksi
yang diberikan antara lain seperti yang tercatat pada ayat 2 yaitu:
a) Teguran
b) peringatan tertulis
c) penundaan pemberian hak guru
(selama 2 tahun bagi guru pegawai negeri sipil)
d) penurunan pangkat
e) pemberhentian dengan hormat
f) pemberhentian tidak dengan hormat.
Ikatan
dinas adalah perjanjian antara calon guru penerima bantuan pendidikan dengan
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memberikan tugas belajar.
Sanksi yang diberikan apabila guru melaksanakan tugas tidak sesuai
dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja ialah penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4 tahun,
penghentian pemberian tujangan profesi selama 4 tahun, penghentian pemberian
tunjangan fungsional selama 4 tahun, pemberhentian maslahat tambahan selama 4
tahun, penghentian dari jabatannya sebagai guru.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
UU
keguruan penting keberadaannnya dalam mengatur hak dan kewajiban guru sebagai
pendidik, serta mengontrol kinerja guru dalam menjalankan tugasnya. Undang-undang
keguruan mengatur secara fundamental berbagai aspek menyangkut profesi guru
yang diantanya mencakup profesionalisme guru, hak dan kewajiban hingga sanksi
yang dikenakan apabila guru melanggar kode etik ataupun hal-hal yang telah
diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan pemaparan sebelumnya, tentunya tergambar jelas bahwa
fungsi undang-undang guru dan dosen begitu krusial untuk mengatur sedemnikian
rupa baik tugas, hak mupun wewenang guru dalam menjalankan tugasnya dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan nasional
Keberadaan
UU guru tidaklain untuk mengayomi atau melindungi Guru dalam melaksanakan
tugasnya sebagai seorang pengajar. Secara garis besar Undang-Undang Guru dan Dosen
berfungsi untuk mengatur dan memprogram kembali aspek-aspek pendidikan yang
masih sarat dengan kualitas yang tidak bermutu. Dengan adanya UU Guru
diharapkan Tenaga Pendidik di Indonesia akan semakin terjamin kualitasnya, yang
akhirnya akan terwujud Mutu Pendidikan yang sesuai dengan target yang telah di
tetapkan sebelumnya.
3.2 Saran
Implementasi atau pelaksanaan dari
undang-undang guru dalam dunia pendidikan masih perlu diamati. Dilakukan
penyesuain lebih lanjut mengenai praktek undang-undang tersebut. Misalnya
terkait dengan sertifikasi guru. Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan dengan
penilaian dari segi afektif dan kognitif guru. Namun pada prkteknya selama ini,
aspek yang dominan dinilai adalah segi kognitif saja.
Sardiman.
2005. Interaksi dan motivasi belajar “MENGAJAR”. Jakarta. Raja Grafindo.
Halaman 51.
Komentar
Posting Komentar