PENGELOLAAN KEUANGAN KOPERASI
I.
Sumber Permodalan Koperasi
Sumber modal Koperasi
berdasarkan UU No.25 tahun 1992 pasal 41
tentang perkoperasian, memberikan penjelasan tentang sumber permodalan
koperasi.
1.
Sumber Modal Sendiri
2.
Sumber Modal Pinjaman
II.
Laporan Keuangan Koperasi
Laporan Keuangan
Koperasi terdiri dari Laporan Perubahan Modal, Laporan Laba/Rugi, Neraca.
III.
Unsur-Unsur yang membutuhkan Laporan Keuangan Koperasi
Orang - orang yang harus mengetahui laporan keuangan
koperasi adalah :
·
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi terdiri dari ketua, sekretaris dan
bendahara mereka harus mengetahui laporan keuangan untuk mengetahui informasi yang terpercaya tentang
sumber-sumber ekonomi dan kewajiban serta modal koperasi, mengetahui perubahan
tentang sumber-sumber ekonomi yang menghasilkan laba, dapat menentukan SHU yang
akan didapat dimasa mendatang, dan laporan keuangan dapat menjadi patokan dalam
megambil kebijakan yang akan diterapkan untuk koperasi kedepanya. Apabila
laporan keuangan defisit dan surplus kebijakan yang akan diterapkan selanjutnya
akan ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan.
·
Pengawas koperasi
Pengawas koperasi harus mengetahui laporan keuangan agar
pengawas mengetahui tentang pengelolaan dana dan alokasi dana, memeriksa apakah
terjadi kejanggalan dalam laporan keuangan koperasi. Dan mempertaggung jawabkan
hasil pemeriksaanya pada saat rapat anggota koperasi tahunan.
·
Anggota koperasi
Anggota koperasi mengetahui laporan keuangan koperasi
untuk mendapatkan informasi tentang SHU yang akan didapatkan, anggota juga
dapat memberikan pendapatnya tentang sumber-sumber ekonomi yang menjanjikan
untuk kedepanya. Anggota dapat mengetahui keadaan koperasi baik atau kurang
baik dalam kinerja ekonomi yang
dilakukan koperasi.
·
Kreditur
Kreditur harus mengetahui laporan keuangan koperasi untuk
menjamin dana yang ditanamkan masih memberikan keuntungan atau tidak memberikan
keuntungan, kreditur dapat mengetahui koperasi itu masih sehat atau tidak.
Apabila laporan keuangan koperasi tidak meyakinkan dalam arti tidak menjanjikan
bagi kreditur dalam mempertimbangkan untuk memberikan pinjaman dana.
IV.
Tujuan dan Manfaat
Laporan Keuangan Koperasi
Tujuan laporan keuangan adalah untuk menyediakan
informasi yang berguna bagi orang-orang yang berkepentingan. Adapun tujuan atau
kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi adalah :
V.
Karakteristik
Laporan Keuangan Koperasi
Karakteristik laporan keuangan koperasi
sangat dipengaruhi oleh struktur organisasi, pengelolaan usaha serta
prinsip-prinsip perkoperasian yang diatur dalam undang-undang perkoperasian No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Karakteristik laporan keuangan koperasi
adalah:
1.
Pengurus bertanggungjawab dan wajib
melaporkan kepada rapat anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan
koperasi secara periodik, aspek keuangan merupakan salah satu dari aspek-aspek
yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi. Selanjutnya laporan keuangan
koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi di dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
2.
Laporan keuangan koperasi merupakan
bagian dari system operasi pelaporan keuangan koperasi pada hakekatnya laporan
keuangan koperasi lebih utama ditunjukkan kepada pihak-pihak diluar pengurus
koperasi (anggota dan pemerintah) dan tidak semata-mata untuk pengendalian
usaha.
3.
Pemakai utama dari laporan keuangan
koperasi adalah para anggota koperasi itu sendiri dan pejabat pemerintah di
bidang perkoperasian, pemakai lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap
koperasi diantaranya adalah calon anggota, bank, kreditur dan kantor pajak.
4.
Kepentingan pemakai utama laporan
keuangan koperasi pada prinsipnya adalah melalui laporan keuangan tersebut
pemakai utama dapat melakukan kegiatan penilaian atau evaluasi seperti :
1.
Menilai pertanggungjawaban pengurus
2.
Menilai prestasi kerja pengurus
3.
Menilai manfaat yang diberikan koperasi
kepada anggotanya.
4.
Sebagai bahan pertimbangan untuk
menentukan jumlah sumber daya, karya dan jasa yang akan diberikan kepada
koperasi.
5.
Laporan keuangan koperasi bukan
merupakan laporan konsolidasi koperasi koperasi.
6.
Posisi keuangan koperasi tercermin pada
neraca, sedangkan Sisa Hasil Usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha.
7.
Pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu periode dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dalam
periode yang bersangkutan disebut Sisa
Hasil Usaha.
8.
Keanggotaan dan kepemilikan koperasi
tidak dapat dipindah tangankan dengan alasan apapun.
VI.
Pengertian SHU
Berikut ini merupakan pengertian SHU menurut beberapa
ahli :
·
Samyono
SHU
yang diperoleh dari kegiatan utama perusahaan yang merupakan selisih dari pendapatan bersih dengan harga pokok
penjualan dan beban usaha.
·
Undang Undang RI No. 25 Tahun 1992
1.
Sisa
Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
Sisa
Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan
rapat anggota.
3.
Besarnya
pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
·
Kusnadi dan Hendar
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi
dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba
untuk perusahaan lain
VII.
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
Sebagai pemilik,
seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai
investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai
pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi
bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, transparansi
,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah
yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya
untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai,
biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal
dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah
memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang
bersumber dari nonanggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan
insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang
dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk
jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian
anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan
sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang
baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi
hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar
bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana
cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian
anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang
dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya
kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses
pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan
terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
VIII.
Ketentuan Pembagian
SHU
·
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat 1 pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
·
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·
Pembagian SHU dilakukan setelah dikurangi dana cadangan, pembagian SHU
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
Perhitungan Koperasi
Penghitungan SHU bagian anggota dapat
dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini :
1.
SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omset)
yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omset atau
volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
IX.
Perhitungan SHU per
anggota
Berikut
ini adalah contoh cara penghitungan SHU secara matematik, rumusan
penghitungannya adalah sebagai berikut:
SHU = Y+ X,
Keterangan
:
Y : SHU yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi (Usaha)
X: SHU
yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, Total SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut.
Total SHU per anggota = Y+ X
Keterangan :
SHU per anggota atas aktivitas ekonomi = Ta/Tk(Y)
SHU per anggota atas modal anggota = Sa/Sk(X)
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
X.
Kasus
Pengelolaan koperasi Adil SMPN 2 Kota
Bima mengalami banyak masalah.Pasca-Rapat Anggota Tahunan (RAT) November lalu,
pengurus baru mengaku menemukan ketimpangan pengelolaan selama empat
tahun.Beberapa posting transaksi atau penggunaan kekayaan koperasi diduga
fiktif.Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengurus lama saat RAT, ditemukan
sejumlah ketimpangan.Sejumlah transaksi keuangan, malah sengaja dibikin-bikin
(fiktif) untuk menutupi ketimpangan yang terjadi.Anggota yang tidak memiliki
pinjaman selama empat tahun anggaran malah dicatut untuk dicatat memiliki
hutang pada koperasi.Selain itu, untuk menutupi ketimpangan penggunaan kekayaan
koperasi itu, pengurus lama juga menggelembungkan jumlah hutang sebagian
anggota.Tidak sampai di situ.Dalam laporan tahun 2005 panitia lama malah menambah
hutangnya menjadi Rp2 juta lebih.Tahun 2006 menjadi Rp3 juta lebih, sedangkan
tahun 2007 turun menjadi Rp2 juta lebih. Selain itu, sebagian kekayaan koperasi
dihabiskan pengurus lama guna untuk mengadakan rapat. Itu kontras sekali,
karena yang diketahui selama empat tahun tidak pernah ada rapat. Diakui
Syamsuddin, hingga tenggat waktu yang ditentukan, pasca-RAT pengurus lama,
belum menyerahkan sisa saldo kas atau Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi sebesar
Rp42 juta lebih.
Solusi :
Menurut saya cara penyelesaian yang
harus dilakukan, pengurus Koperasi yang baru harus meminta keterangan data
pengelolaan koperasi selama 4 tahun secara lengkap kepada pengurus yang lama.
Baik simpanan maupun pinjaman anggota dan hasil SHU masing-masing
anggota.Apabila antara data yang asli dengan laporan sekarang yang ada tidak
sesuai atau mengalami ketimpangan yang jauh serta para anggota mengalami
kerugian yang cukup besar, maka pengurus koperasi yang baru wajib meminta
pertanggungjawaban pengurus yang lama atas ketimpangan laporan koperasi selama
4 tahun. Dapat melakukan rapat anggota luar
biasa, untuk membicarakan tentang hukuman atau sanksi yang akan diberikan
kepada pengurus koperasi yang lama. Jika pengurus koperasi lama tidak
memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini, maka wajib melaporkan
masalah ini ke pihak kepolisian agar tidak ada yang dirugikan dalam masalah SHU
anggota koperasi.
Thanks Infonya sgt bermanfaat....salam Kenal
BalasHapus