BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Otonomi
daerah secara istilah dapat diartikan
sebagai "wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan
mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri." Dan
pengertian lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah
yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu
sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan
termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi
adat istiadat daerah lingkungannya. (1)
Sistem
otonomi daerah lahir di tengah kekuasaan orde baru yang saat itu menerapkan
sistem sentralistik. Sistem ini diterapkan terhitung sejak diterbitkannya UU No.
5 tahun 1974 tentang Pemerintahan dan UU No. 5 tahun 1979 mengenai Pemerintahan
Desa. Namun pada prakteknya, pelaksanaan otonomi daerah pada masa orde baru terkesan
timpang dengan hakekat Otonomi Daerah itu sendiri. Karena pada masa orde baru kekuasaan
atas perekonomian daerah lebih didominasi dan dikontrol oleh pemerintah pusat
sehingga pemerintah daerah hanya berkuasa dalam menjalankan sepenuhnya
kebijakan pemerintah pusat tanpa mampu menentukan sendiri hal-hal yang
berkenaan dengan pembangunan daerahnya masing-masing.
Pola
pemerintahan yang sentralistik pun secara tidak langsung melahirkan pola
pembangunan perekonomian yang sentralistik pula, dimana pembangunan hanya
terfokus pada daerah-daerah perkotaan, khususnya disekitar pulau Jawa. Pembangunan perekonomian
yang tidak merata, tampak dengan adanya kemiskinan disejumlah wilayah yang
justru menjadi penyumbang devisa terbesar seperti Riau, Kalimantan Timur, dan
Irian. Fenomena ini tentunya menimbulkan rasa
ketidakadilan bagi masyarakat yang tinggal di daerah, karea hasil alam di
daerah diambil oleh pemerintah pusat tanpa ada pengembalian ke daerah asalnya. Faktor inilah yang selanjutnya ikut menjadi
penyebab terpuruknya perekonomian nasional Indonesia menjelang akhir tahun 1997.
Seiring bergulirnya era reformasi dengan diikuti
lahirnya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, keberadaan
UU ini telah memunculkan paradigma baru dalam pelaksanaan otonomi daerah. Yang
mana keberadaan sistem otonomi daerah dimaksudkan untuk meningkatkan
efektivitas pelayanan masyarakat, menumbuhkan semangat demokratisasi dan
pelaksanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, dan lebih jauh diharapkan
akan menjamin tercapainya keseimbangan kewenangan dan tanggung jawab antara
pusat dan daerah. Sehingga dapat tercapai kesejahteraan.
Berdasarkan
latar belakang diatas, penulis tertarik untuk membahas lebih jauh mengenai “Pentingnya Otonomi Daerah Dalam Koridor
Pengembangan Perekonomian Rakyat”
1.2
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan
Latar Belakang Masalah diatas maka
penulis dapat mengidentifikasikan beberapa masalah, yaitu antara lain :
1.2.1 Bagaimana hubungan antara faktor sejarah
pemerintahan Indonesia
dengan penerapan
otonomi daerah?
1.2.2 Bagaimana peranan (pentingnya) otonomi daerah dalam
pengembangan
perekonomian
rakyat?
1.3
Pembatasan
Masalah
Dalam
makalah ini penulis membatasi ruang lingkup sebagai berikut :
1.3.1 Bagaimana peranan (pentingnya) otonomi daerah dalam
pengembangan
perekonomian
rakyat?
1.4
Tujuan
Penulisan
Penulisan
makalah ini dilakukan untuk mencapai beberapa tujuan, diantaranya yaitu:
1.4.1
Tujuan
Umum
Tujuan penulisan makalah ini secara umum
diantaranya sebagai berikut:
1.4.1.1
Untuk mengetahui dan memahami pentingnya otonomi daerah dalam koridir
pengembangan perekonomian rakyat
1.4.2 Tujuan khusus
Adapun tujuan khusus yang hendak
penulis capai dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
1.5
Metodologi
Penulisan
Dalam membuat makalah ini kami ini
berpedoman pada beberapa buku referensi
dan informasi-informasi lainnya yang bersumber dari internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pentingnya Otonomi Daerah Dalam Koridor Pengembangan Perekonomian Rakyat
Dengan lahirnya UU
No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 mengenai
otonomi daerah diharapkan dalam pelaksanaan kedua UU tersebut dapat
memberikan implikasi positif bagi dinamika penyaluran
aspirasi masyarakat setempat. Kebijakan daerah tidak
lagi bersifat given dan uniform (selalu menerima dan seragam) dari Pemerintah
Pusat, namun justru variatif sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
Kebijakan
otonomi daerah dikatakan penting karena
aspirasi,
potensi ekonomi (salah satunya melalui pemanfaatan Sumber
Daya Alam), maupun sosio-kultural masyarakat setempat dapat tergali lebih maksimal dibandingkan pada sistem
sentralistik. Adanya otonomi daerah ini juga membuka jalan
bagi terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) di satu pihak
dan pemberdayaan ekonomi rakyat di pihak lain.
Secara lebih
khusus dalam koridor pegembangan ekonomi rakyat, berlakunya otonomi daerah
dapat dijadikan momentum sebagai sarana perbaikan sistem perekonomian daerah. Melalui
otonomi, daerah memiliki peluang dalam memaksimalisasi potensi daerah melalui
berbagai kewenangan melalui otonomi, maka daerah diharapkan dapat berperan
dalam menciptakan kondisi yang menunjang pertumbuhan kegiatan perekonomian
daerah. Prakarsa penyelenggara pemerintahan didaerah diharapkan dapat
ditingkatkan. Lebih jauh lagi penyelenggara pemerintah daerah karakternya akan
berubah, dari penyedia menjadi fasilitator
kegiatan perekonomian didaerah. Berbagai kegiatan perekonomian yang
tidak perlu dilakukan oleh pemerintah selayaknya
segera
diserahkan kepada swasta dan masyarakat.
Namun secara
lebih lanjut, mesti tetap ada kontrol dari pemerintah daerah untuk mencegah
monopolisasi pihak swasta khususnya pada sektor ekonomi yang menyangkut hajat
hidup orang banyak.
Selain itu, melalui otonomi daerah,
Pemerintahan Kabupaten/Kota memiliki kewenangan yang memadai untuk
mengembangkan program-program pembangunan berbasis ekonomi kerakyatan. Maksimalisasi
pengembangan lapangan usaha rakyat sesuai potensi daerah dapt terwujudkan. Misalnya
daerah kalimantan Timur terdapat banyak rotan sebagai bahan baku pembuat
kerajinan. Melalui kebijakan otonomi daerah pemerntah daerah dapat
mengembangkan potensi SDA rotan yang ada di bagi kesejahteraan rakyat di daerah,
salah satunya dengan penentuan kebiijakan yang tepat dari melakukan
pemberdayaan bagi masyarakat (pelatihan membuat kerajinan rotan secara lebih
variatif) hingga memfasilitasi pendistribusian barang hasil kerajinan rotan
tersebut baik ke luar daerah maupun ekspor dengan kemudahan dalam hal regulasi
penjualan output hasil kerajinan.
Dimana pada
implikasinya secara jangka panjang dapat menciptakan kesejahteraan bagi
masyarakat daerah. Setelah pemberlakuan otonomi daerah, struktur pembinaan
ekonomi daerah juga dapat dikatakan berubah. Jika
selama ini program-program pemberdayaan ekonomi rakyat (IDT, misalnya) didisain
dari pusat, tanpa daerah memiliki kewenangan untuk berkreasi, sekaranglah
saatnya pemerintah daerah kabupaten/kota menunjukkan kemampuannya. Tantangan,
bahwa daerah mampu mendisain dan melaksanakan program yang sesuai dengan
kondisi lokal patut disikapi dengan kepercayaan diri dan tanggung jawab penuh.
2.2 Peranan
Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Pengembangan Perekonomian Melalui Kebijakan
Otonomi Daerah
o Pemerintah
daerah harus menciptakan
suasana yang mendukung bagi tumbuhnya
jiwa wiraswasta dan wirausaha warganya.
Iklim kompetisi yang sehat juga harus
senantiasa dijaga dan dikembangkan melalui berbagai kebijakan dan peraturan
yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian. Kesempatan yang sama dan setara
juga harus dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang akan terjun dalam
kegiatan perekonomian. Pemodal (investor) senantiasa ingin mendapatkan
kepastian dan ketepatan waktu dari berbagai proses yang berhubungan dengan
penyelenggara pemerintahan di daerah. Untuk itu keterbukaan, kepastian,
ketepatan tindak, ketepatan waktu, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah
juga akan menjadi prasyarat utama akan datangnya pemodal ke daerah.
o Penetapan berbagai peraturan dan kebijakan daerah yang
menunjang perekonomian daerah
Berbagai peraturan yang menunjang
pengembangan ekonomi daerah baik langsung maupun tidak langsung harus disebar
luaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah. Peraturan-peraturan tersebut
antara lain meliputi:
a.
Rencana Tata Ruang
Wilayah
b.
Rencana Tata Guna Tanah
c.
Rencana Tata Guna
Sumber Daya Air
d.
Peraturan Baku Mutu
Lingkungan Hidup
Sedangkan insentif
yang harus diberikan oleh pemerintah daerah didalam rangka menunjang
pengembangan perekonomian daerah antara lain dengan:
a.
Keterbukaan dan
kemudahan mendapatkan informasi
b.
Kemudahan perijinan
c.
Perpajakan dan
retribusi yang tepat dan jelas
d.
Harga tanah yang masuk
akal (reasonable)
e.
Penyediaan prasarana
lingkungan dan pekerjaan umum
f.
Penyediaan sumber
energi
g.
Penyediaan sarana dan
prasarana telekomunikasi dan informasi
o Adanya konsep pemberdayaan ekonomi masyarakat yang
didasarkan pada nilai-nilai tertentu yang memihak pada subyek yaitu
masyarakat kelas menengah kebawah.
Pemberdayaan
(ekonomi rakyat) tidak bisa hanya dikonsepkan dari atas (sentralistis).
Pemberdayaan menekankan adanya otonomi komunitas dalam pengambilan keputusan,
kemandirian dan keswadayaan lokal, demokrasi dan belajar dari pengalaman
sejarah. Esensinya ada pada partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan
perubahan masyarakatnya. Partisipasi mampu terwujud jika terdapat pranata
sosial di tingkat komunitas yang mampu menampung aspirasi masyarakat dalam
pembangunan. Tanpa adanya pranata sosial dan politik di tingkat komunitas,
kelurahan, kecamatan dan kabupaten yang mampu memberikan rakyat akses ke
pengambilan keputusan, yang akan diuntungkan hanyalah kalangan bisnis dan
kalangan menengah pedesaan serta perkotaan. Kebijakan top down yang didisain
untuk menolong rakyat tidak bisa dikatakan mempromosikan perekonomian rakyat
karena tidak ada jaminan bahwa rakyatlah yang akan menikmati keuntungannya.
Untuk mewujudkan ekonomi rakyat berdaya, yang pertama-tama harus dilakukan
adalah memfasilitasi terbentuknya pranata sosial yang memungkinkan rakyat ikut
serta dalam pengambilan keputusan di tingkat kelurahan, kecamatan, dan
kabupaten. Apabila ada pranata sosial yang memungkinkan rakyat untuk merumuskan
kebutuhan pembangunan mereka dan memetakan potensi serta hambatan yang mereka
hadapi dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan mereka, pemerataan
kesempatan berusaha akan dengan sendirinya mulai tercipta.
o Pengembangan hubungan antara desa dan kota dalam menciptakan
interaksi yang saling menguntungkan.
Hubungan antara
desa dan kota (rural-urban linkages) merupakan faktor yang penting
didalam pengembangan perekonomian daerah. Disatu sisi masyarakat perkotaan yang
bersifat pengguna hasil pertanian dan pemasok hasil industri dan jasa, disisi
lain masyarakat perdesaan yang bersifat
pemasok hasil-hasil pertanian, dan pengguna hasil industri dan jasa,
interaksinya harus senantiasa dijaga. Perlindungan keduanya akan menciptakan
interaksi yang saling menguntungkan.
Dengan
otonomi daerah maka perkembangan perekonomian didaerah diharapkan akan lebih
efisien, mempunyai keuntungan komparatif, berdaya saing, dan bermanfaat bagi
masyarakat setempat melalui penciptaan lapangan kerja. Lebih jauh lagi kondisi lingkungan hidup akan
tetap terjaga dan lestari.
Bab III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Terbitnya
UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 akan merubah secara substansial
pelaksanaan pembangunan dan pengembangan perekonomian daerah di Indonesia. Kebijakan otonomi daerah dikatakan penting karena aspirasi,
potensi ekonomi (salah satunya melalui pemanfaatan Sumber
Daya Alam), maupun sosio-kultural masyarakat setempat dapat tergali lebih maksimal dibandingkan pada sistem
sentralistikSecara lebih khusus dalam koridor pegembangan ekonomi rakyat,
berlakunya otonomi daerah dapat dijadikan momentum sebagai sarana perbaikan
sistem perekonomian daerah.
Melalui otonomi, daerah memiliki peluang dalam
memaksimalisasikan potensi sumberdaya yang terdapat di wilayahnya melalui
berbagai kewenangan melalui otonomi, sehingga
pemerintah daerah diharapkan dapat berperan dalam
menciptakan kondisi yang menunjang pertumbuhan kegiatan perekonomian daerah.
Prakarsa penyelenggara pemerintahan didaerah juga diharapkan dapat ditingkatkan
Peranan pemerintah daerah dalam mendukung
pengembangan perekonomian melalui kebijakan otonomi daerah dapat diwujudkan
dengan ;
1. Pemerintah
daerah harus menciptakan
suasana yang mendukung bagi tumbuhnya
jiwa wiraswasta dan wirausaha warganya.
2. Penetapan berbagai peraturan dan kebijakan daerah yang
menunjang perekonomian daerah
3.
Adanya konsep
pemberdayaan ekonomi masyarakat yang
didasarkan pada nilai-nilai tertentu yang memihak pada subyek yaitu
masyarakat kelas menengah kebawah.
4. Pengembangan hubungan antara desa dan kota dalam menciptakan
interaksi yang saling menguntungkan.
3.2 Saran
Otonomi
daerah sebagai amanat rakyat yang
diharapkan akan menjadi prasyarat bagi terciptanya upaya pembangunan yang lebih
adil, demokratis dan mengikut sertakan peranserta aktif masyarakat disegala
tingkatan dalam segala aspek. Saran yang
dapat saya berikan diantaranya ;
1. Pemerintah daerah harus memperkuat konsep
pemberdayaan ekonomi masyarakat yang
didasarkan pada nilai-nilai tertentu yang memihak pada subyek yaitu rakyat dengan mendasarkan pada pranata kearifan
lokal.
2. Penetapan berbagai kebijakan melalui otonomi, haruslah
disesuaikan dengan kondisi masyarakat baik lingkungan budayanya maupun potensi
sumber daya wilayah tersebut.
3. Harus ada kontrol ketat dari pemerintah daerah untuk
mencegah monopolisasi pihak swasta khususnya pada sektor ekonomi yang
menyangkut hajat hidup orang banyak.
Komentar
Posting Komentar