Brand Engangement

Sebuah merek memainkan peranan penting bagi sebuah produk dan perusahaan. Membentuk jalinan kuat antara konsumen dan merek menjadi tujuan utama dari aktivitas pemasaran. Faktor penting dalam memahami perilaku konsumen dapat ditentukan melalui bagaimana konsumen menggunakan suatu merek. Diantara banyak cara konsumen berinteraksi dengan produk atau merek tertentu, brand engagement salah satu prediktor terkuat dalam menentukan loyalitas konsumen terhadap suatu merek. Pengetahuan akan suatu merek tidaklah cukup bagi menentukan loyalitas konsumen terhadap produk, sehingga dibutuhkan keterikatan emosional dalam bentuk komitmen terhadap suatu merek atau kecintaan merek. Keterikatan tersebut dapat diidentifikasi melalui adanya sikap yang didasarkan atas kemauan untuk mempertahankan hubungan jangka panjang degan suatu merek tertetu. Secara definisi brand engagement dapat diartikan sebagai proses pembentukan hubungan yang bermakna antara konsumen dengan sebuah brand, dimana dalam proses ...

Pentingnya Otonomi Daerah Dalam Koridor Pengembangan Perekonomian Rakyat


BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang Masalah


Otonomi daerah secara istilah  dapat diartikan sebagai "wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri." Dan pengertian lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya. (1)
Sistem otonomi daerah lahir di tengah kekuasaan orde baru yang saat itu menerapkan sistem sentralistik. Sistem ini diterapkan terhitung sejak diterbitkannya UU No. 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan dan UU No. 5 tahun 1979 mengenai Pemerintahan Desa. Namun pada prakteknya, pelaksanaan otonomi daerah pada masa orde baru terkesan timpang dengan hakekat Otonomi Daerah itu sendiri. Karena pada masa orde baru kekuasaan atas perekonomian daerah lebih didominasi dan dikontrol oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah hanya berkuasa dalam menjalankan sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat tanpa mampu menentukan sendiri hal-hal yang berkenaan dengan pembangunan daerahnya masing-masing.
Pola pemerintahan yang sentralistik pun secara tidak langsung melahirkan pola pembangunan perekonomian yang sentralistik pula, dimana pembangunan hanya terfokus pada daerah-daerah perkotaan, khususnya disekitar pulau Jawa. Pembangunan perekonomian yang tidak merata, tampak dengan adanya kemiskinan disejumlah wilayah yang justru menjadi penyumbang devisa terbesar seperti Riau, Kalimantan Timur, dan Irian. Fenomena ini tentunya menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat yang tinggal di daerah, karea hasil alam di daerah diambil oleh pemerintah pusat tanpa ada pengembalian ke daerah asalnya.  Faktor inilah yang selanjutnya ikut menjadi penyebab terpuruknya perekonomian nasional Indonesia menjelang akhir tahun 1997.
 Seiring bergulirnya era reformasi dengan diikuti lahirnya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, keberadaan UU ini telah memunculkan paradigma baru dalam pelaksanaan otonomi daerah. Yang mana keberadaan sistem otonomi daerah dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat, menumbuhkan semangat demokratisasi dan pelaksanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, dan lebih jauh diharapkan akan menjamin tercapainya keseimbangan kewenangan dan tanggung jawab antara pusat dan daerah. Sehingga dapat tercapai kesejahteraan.
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk membahas lebih jauh mengenai “Pentingnya Otonomi Daerah Dalam Koridor Pengembangan Perekonomian Rakyat”

1.2         Identifikasi Masalah

               Berdasarkan Latar Belakang Masalah diatas  maka penulis dapat mengidentifikasikan beberapa masalah, yaitu antara lain :

1.2.1 Bagaimana hubungan antara faktor sejarah pemerintahan Indonesia   

         dengan penerapan otonomi daerah?

1.2.2 Bagaimana peranan (pentingnya) otonomi daerah dalam pengembangan

         perekonomian rakyat?

1.3         Pembatasan Masalah


Dalam makalah ini penulis membatasi ruang lingkup sebagai berikut :

1.3.1 Bagaimana peranan (pentingnya) otonomi daerah dalam pengembangan

        perekonomian rakyat?

1.4         Tujuan Penulisan

Penulisan makalah ini dilakukan untuk mencapai beberapa tujuan, diantaranya yaitu:

          1.4.1            Tujuan Umum

Tujuan penulisan makalah ini secara umum diantaranya sebagai berikut:

1.4.1.1           Untuk mengetahui dan memahami pentingnya otonomi daerah dalam koridir pengembangan perekonomian rakyat

1.4.2      Tujuan khusus

Adapun tujuan khusus yang hendak penulis capai dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

1.5         Metodologi Penulisan

Dalam membuat makalah ini kami ini berpedoman pada beberapa buku referensi dan informasi-informasi lainnya yang bersumber dari internet.

 


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pentingnya Otonomi Daerah Dalam Koridor Pengembangan Perekonomian Rakyat

Dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 mengenai otonomi daerah diharapkan dalam pelaksanaan kedua UU tersebut dapat memberikan implikasi positif bagi dinamika penyaluran aspirasi masyarakat setempat. Kebijakan daerah tidak lagi bersifat given dan uniform (selalu menerima dan seragam) dari Pemerintah Pusat, namun justru variatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
Kebijakan otonomi daerah dikatakan penting karena aspirasi, potensi ekonomi (salah satunya melalui pemanfaatan Sumber Daya Alam), maupun sosio-kultural masyarakat setempat dapat tergali lebih maksimal dibandingkan pada sistem sentralistik. Adanya otonomi daerah ini juga membuka jalan bagi terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) di satu pihak dan pemberdayaan ekonomi rakyat di pihak lain.
Secara lebih khusus dalam koridor pegembangan ekonomi rakyat, berlakunya otonomi daerah dapat dijadikan momentum sebagai sarana perbaikan sistem perekonomian daerah. Melalui otonomi, daerah memiliki peluang dalam memaksimalisasi potensi daerah melalui berbagai kewenangan melalui otonomi, maka daerah diharapkan dapat berperan dalam menciptakan kondisi yang menunjang pertumbuhan kegiatan perekonomian daerah. Prakarsa penyelenggara pemerintahan didaerah diharapkan dapat ditingkatkan. Lebih jauh lagi penyelenggara pemerintah daerah karakternya akan berubah, dari penyedia menjadi fasilitator  kegiatan perekonomian didaerah. Berbagai kegiatan perekonomian yang tidak perlu dilakukan oleh pemerintah selayaknya segera diserahkan kepada swasta dan masyarakat.
Namun secara lebih lanjut, mesti tetap ada kontrol dari pemerintah daerah untuk mencegah monopolisasi pihak swasta khususnya pada sektor ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Selain itu, melalui otonomi daerah, Pemerintahan Kabupaten/Kota memiliki kewenangan yang memadai untuk mengembangkan program-program pembangunan berbasis ekonomi kerakyatan. Maksimalisasi pengembangan lapangan usaha rakyat sesuai potensi daerah dapt terwujudkan. Misalnya daerah kalimantan Timur terdapat banyak rotan sebagai bahan baku pembuat kerajinan. Melalui kebijakan otonomi daerah pemerntah daerah dapat mengembangkan potensi SDA rotan yang ada di bagi kesejahteraan rakyat di daerah, salah satunya dengan penentuan kebiijakan yang tepat dari melakukan pemberdayaan bagi masyarakat (pelatihan membuat kerajinan rotan secara lebih variatif) hingga memfasilitasi pendistribusian barang hasil kerajinan rotan tersebut baik ke luar daerah maupun ekspor dengan kemudahan dalam hal regulasi penjualan output hasil kerajinan.
Dimana pada implikasinya secara jangka panjang dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat daerah. Setelah pemberlakuan otonomi daerah, struktur pembinaan ekonomi daerah juga dapat dikatakan berubah. Jika selama ini program-program pemberdayaan ekonomi rakyat (IDT, misalnya) didisain dari pusat, tanpa daerah memiliki kewenangan untuk berkreasi, sekaranglah saatnya pemerintah daerah kabupaten/kota menunjukkan kemampuannya. Tantangan, bahwa daerah mampu mendisain dan melaksanakan program yang sesuai dengan kondisi lokal patut disikapi dengan kepercayaan diri dan tanggung jawab penuh.

2.2 Peranan Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Pengembangan Perekonomian Melalui Kebijakan Otonomi Daerah

o   Pemerintah daerah harus menciptakan suasana yang mendukung bagi tumbuhnya jiwa wiraswasta dan wirausaha warganya.
Iklim kompetisi yang sehat juga harus senantiasa dijaga dan dikembangkan melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian. Kesempatan yang sama dan setara juga harus dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang akan terjun dalam kegiatan perekonomian. Pemodal (investor) senantiasa ingin mendapatkan kepastian dan ketepatan waktu dari berbagai proses yang berhubungan dengan penyelenggara pemerintahan di daerah. Untuk itu keterbukaan, kepastian, ketepatan tindak, ketepatan waktu, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah juga akan menjadi prasyarat utama akan datangnya pemodal ke daerah.
o   Penetapan berbagai peraturan dan kebijakan daerah yang menunjang perekonomian daerah
Berbagai peraturan yang menunjang pengembangan ekonomi daerah baik langsung maupun tidak langsung harus disebar luaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah. Peraturan-peraturan tersebut antara lain meliputi:
a.                   Rencana Tata Ruang Wilayah
b.                   Rencana Tata Guna Tanah
c.                   Rencana Tata Guna Sumber Daya Air
d.                  Peraturan Baku Mutu Lingkungan Hidup
Sedangkan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah daerah didalam rangka menunjang pengembangan perekonomian daerah antara lain dengan:
a.                   Keterbukaan dan kemudahan mendapatkan informasi
b.                   Kemudahan perijinan
c.                   Perpajakan dan retribusi yang tepat dan jelas
d.                  Harga tanah yang masuk akal (reasonable)
e.                   Penyediaan prasarana lingkungan dan pekerjaan umum
f.                    Penyediaan sumber energi
g.                   Penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informasi
o   Adanya konsep pemberdayaan ekonomi masyarakat yang didasarkan pada nilai-nilai tertentu yang memihak pada subyek yaitu masyarakat  kelas menengah kebawah.
 Pemberdayaan (ekonomi rakyat) tidak bisa hanya dikonsepkan dari atas (sentralistis). Pemberdayaan menekankan adanya otonomi komunitas dalam pengambilan keputusan, kemandirian dan keswadayaan lokal, demokrasi dan belajar dari pengalaman sejarah. Esensinya ada pada partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perubahan masyarakatnya. Partisipasi mampu terwujud jika terdapat pranata sosial di tingkat komunitas yang mampu menampung aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Tanpa adanya pranata sosial dan politik di tingkat komunitas, kelurahan, kecamatan dan kabupaten yang mampu memberikan rakyat akses ke pengambilan keputusan, yang akan diuntungkan hanyalah kalangan bisnis dan kalangan menengah pedesaan serta perkotaan. Kebijakan top down yang didisain untuk menolong rakyat tidak bisa dikatakan mempromosikan perekonomian rakyat karena tidak ada jaminan bahwa rakyatlah yang akan menikmati keuntungannya. Untuk mewujudkan ekonomi rakyat berdaya, yang pertama-tama harus dilakukan adalah memfasilitasi terbentuknya pranata sosial yang memungkinkan rakyat ikut serta dalam pengambilan keputusan di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Apabila ada pranata sosial yang memungkinkan rakyat untuk merumuskan kebutuhan pembangunan mereka dan memetakan potensi serta hambatan yang mereka hadapi dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan mereka, pemerataan kesempatan berusaha akan dengan sendirinya mulai tercipta.
o   Pengembangan hubungan antara desa dan kota dalam menciptakan interaksi yang saling menguntungkan.
Hubungan antara desa dan kota (rural-urban linkages) merupakan faktor yang penting didalam pengembangan perekonomian daerah. Disatu sisi masyarakat perkotaan yang bersifat pengguna hasil pertanian dan pemasok hasil industri dan jasa, disisi lain  masyarakat perdesaan yang bersifat pemasok hasil-hasil pertanian, dan pengguna hasil industri dan jasa, interaksinya harus senantiasa dijaga. Perlindungan keduanya akan menciptakan interaksi yang saling menguntungkan.
Dengan otonomi daerah maka perkembangan perekonomian didaerah diharapkan akan lebih efisien, mempunyai keuntungan komparatif, berdaya saing, dan bermanfaat bagi masyarakat setempat melalui penciptaan lapangan kerja.  Lebih jauh lagi kondisi lingkungan hidup akan tetap terjaga dan lestari.

 

 

Bab III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Terbitnya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 akan merubah secara substansial pelaksanaan pembangunan dan pengembangan perekonomian daerah di Indonesia. Kebijakan otonomi daerah dikatakan penting karena aspirasi, potensi ekonomi (salah satunya melalui pemanfaatan Sumber Daya Alam), maupun sosio-kultural masyarakat setempat dapat tergali lebih maksimal dibandingkan pada sistem sentralistikSecara lebih khusus dalam koridor pegembangan ekonomi rakyat, berlakunya otonomi daerah dapat dijadikan momentum sebagai sarana perbaikan sistem perekonomian daerah.
Melalui otonomi, daerah memiliki peluang dalam memaksimalisasikan potensi sumberdaya yang terdapat di wilayahnya melalui berbagai kewenangan melalui otonomi, sehingga pemerintah daerah diharapkan dapat berperan dalam menciptakan kondisi yang menunjang pertumbuhan kegiatan perekonomian daerah. Prakarsa penyelenggara pemerintahan didaerah juga diharapkan dapat ditingkatkan
Peranan pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan perekonomian melalui kebijakan otonomi daerah dapat diwujudkan dengan ;
1.      Pemerintah daerah harus menciptakan suasana yang mendukung bagi tumbuhnya jiwa wiraswasta dan wirausaha warganya.
2.      Penetapan berbagai peraturan dan kebijakan daerah yang menunjang perekonomian daerah
3.      Adanya konsep pemberdayaan ekonomi masyarakat yang didasarkan pada nilai-nilai tertentu yang memihak pada subyek yaitu masyarakat  kelas menengah kebawah.
4.      Pengembangan hubungan antara desa dan kota dalam menciptakan interaksi yang saling menguntungkan.
3.2 Saran
Otonomi daerah sebagai amanat rakyat yang diharapkan akan menjadi prasyarat bagi terciptanya upaya pembangunan yang lebih adil, demokratis dan mengikut sertakan peranserta aktif masyarakat disegala tingkatan dalam segala aspek. Saran yang dapat saya berikan diantaranya ;
1.      Pemerintah daerah harus memperkuat konsep pemberdayaan ekonomi masyarakat yang didasarkan pada nilai-nilai tertentu yang memihak pada subyek yaitu rakyat dengan mendasarkan pada pranata kearifan lokal.
2.      Penetapan berbagai kebijakan melalui otonomi, haruslah disesuaikan dengan kondisi masyarakat baik lingkungan budayanya maupun potensi sumber daya wilayah tersebut.
3.      Harus ada kontrol ketat dari pemerintah daerah untuk mencegah monopolisasi pihak swasta khususnya pada sektor ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori Produksi Jangka Pendek

EKONOMI MIKRO :PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Dualisme Dalam Perekonomian