1.
Makna Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja
sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa
berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
-
Fungsi
Sosial
-
Fungsi
Ekonomi
-
Fungsi
Politik
-
Fungsi
Etika
2.
PENGERTIAN / DEFINISI KOPERASI
A.
Definisi ILO (International
Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B.
Definisi
Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
C.
Definisi
Dooren
There is no single definition (for coopertive) which
is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective
(Tidak ada definisi tunggal –untuk koperasi
yang secara umum dapat diterima, tapi persamaan prinsipnya adalah koperasi
merupakan asosiasi anggota, baik pribadi ataupun lembaga, yang secara
sukarela/bersama memiliki tujuan sama dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi
D.
Definisi
Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’
E.
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong
yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
F.
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan
3.
UNSUR KOPERASI INDONESIA
Koperasi adalah Badan Usaha (Business
Enterprise)
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
4.
TUJUAN KOPERASI INDONESIA
-
Sesuai UU
No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
-
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi
Koperasi
-
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
-
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
-
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
-
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
5.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A.
Prinsip
Munkner
-
Keanggotaan
bersifat sukarela
-
Keanggotaan
terbuka
-
Pengembangan
anggota
-
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
-
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
-
Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
-
Perkumpulan
dengan sukarela
-
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-
Pendidikan
anggota
Ringkasan Prinsip Munkner
Menolong diri sendiri berdasarkan
kesetiakawanan
Demokrasi
Kekuatan modal tidak diutamakan
Ekonomi
Kebebasan
Keadilan
Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
Prinsip-prinsip
koperasi yang telah diidentifikasi munkner tersebut merupakan perpaduan dari
aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat.
Menurut munkner, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu
pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama
dalam mengerjakan sesuatu.
Selanjutnya,
bila dilihat dari sejarah dan perkembangan prinsip-prinsip koperasi, maka
sebenarnya prinsip-prinsip koperasi tersebut bersifat dinamis. Khusus koperasi
Indonesia, dinamika perubahan ini seiring dengan perubahan undang-undang yang
mengatur perkoperasian
B.
Prinsip
Rochdale
Prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh
28 koperasi konsumsi di rochdale, Inggris pada tahun 1844. Prinsip ochdale ini
menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia.
Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial-ubdaya,
dan perekonomian masyarakat setempat. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini
menurut bentuk aslinya sebagai berikut :
-
Pengawasan
secara demokratis
-
Keanggotaan
yang terbuka
-
Bunga atas
modal dibatasi
-
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
-
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-
Netral
terhadap politik dan agama
C.
Prinsip
Raiffeisen
Freidrich Willian
Raiffeinsein (1818-1888) adalah walikota Flammerflet di Jerman. Keadaan
perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam idang
pertanian memubat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan ankk
rakyat. Prinsip Raiffensen adalah seagai berikut :
-
Swadaya
-
Daerah
kerja terbatas
-
SHU untuk
cadangan
-
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha
hanya kepada anggota
-
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
D.
Prinsip
Herman Schulze
Di kota Delitzsch, Jerman, seorang ahli hukum
yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperaiki kehidupan
para pengusaha kecil seperti pengerajin, wirausahawan idustri kecil, pedagang
eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukannya adalah mengemangkan
gagasan koperasi agi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode hampir bersamaan, di
Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikemangkan, yaitu koperasi menurut prinsip
Raiffeisen di daerah pedesaan dan prinsip Schulze yang dikembangkan di daerah
pinggiran kota. Inti prinsip Herman
Schulze adalah sbb :
-
Swadaya
-
Daerah
kerja tak terbatas
-
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-
Tanggung
jawab anggota terbatas
-
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
-
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.
Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
-
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
-
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-
SHU dibagi
3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
F.
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
-
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
-
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-
Adanya
pembatasan bunga atas modal
-
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
G.
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
-
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan
perkoperasian
-
Kerjasama
antar koperasi
Sumber :
- PPT : Sriyanto, 2008
Komentar
Posting Komentar