Brand Engangement

Sebuah merek memainkan peranan penting bagi sebuah produk dan perusahaan. Membentuk jalinan kuat antara konsumen dan merek menjadi tujuan utama dari aktivitas pemasaran. Faktor penting dalam memahami perilaku konsumen dapat ditentukan melalui bagaimana konsumen menggunakan suatu merek. Diantara banyak cara konsumen berinteraksi dengan produk atau merek tertentu, brand engagement salah satu prediktor terkuat dalam menentukan loyalitas konsumen terhadap suatu merek. Pengetahuan akan suatu merek tidaklah cukup bagi menentukan loyalitas konsumen terhadap produk, sehingga dibutuhkan keterikatan emosional dalam bentuk komitmen terhadap suatu merek atau kecintaan merek. Keterikatan tersebut dapat diidentifikasi melalui adanya sikap yang didasarkan atas kemauan untuk mempertahankan hubungan jangka panjang degan suatu merek tertetu. Secara definisi brand engagement dapat diartikan sebagai proses pembentukan hubungan yang bermakna antara konsumen dengan sebuah brand, dimana dalam proses ...

IDENTITAS KOPERASI


Definisi  
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukerala untuk memenuhi keutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis

-         Nilai-Nilai
Koperasi melandaskan nilai-nilai menolong diri sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas. Berdasarkan tradisi para pendirinya, para anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis : kejujuran, keterukaan, tanggung jawa sosial dan perduli pada orang lian

-          Prinsip-prinsip
Prinsip-prinsip adalah pedoman bagi anggota koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai koperasi dan praktek.
1.       Prinsip pertama : Kenggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela dan terbuka bagi orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggungjawab keanggotaan tanpa membedakan jenis kelamin, latar belakang sosial, ras, politik atau agama
2.       Prinsip kedua : Pengawasan demokratis oleh anggota
Koperasi adalah organisasi demokratis yang yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Pria dan wanita yang dipilih sebagai wakil anggota ertanggungjawab kepada rapat anggota
3.       Prinsip Ketiga : Partisipasi anggota dalam kegiatan Ekonomi
Para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis terhadap modal tersebut. Setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik koperasi. Apabila ada, para anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas atas modal yang disyaratkan menjadi anggota.
Para anggota mengalokasikan SHU untuk ebebrapa atau semua tujuan berikut ini ;
o   Mengembangkan koperasi mereka,   mungkin degan membentuk cadangan, sebagian
    daripadanya tidak dibagikan
o   Membagikan keada anggota dengan seimbang dengan transaksi mereka dengan koperasi
o   Mendukung kegiatan lainnya yang disahkan oleh rapat anggota
4.       Prinsip keempat : Otonomi dan Kemandirian
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawasi oleh para anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain. Termasuk pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukannya atas dasar persyaratan yang menjamin persyaratan demokratis oleh para anggotanya dan yang mempertahankan otonominya.
5.       Prinsip Kelima : Pendidikan, pelatihan dan penerangan
Koperasi memerikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, wakil-wakil anggota yang dipiliholeh rapat anggota serta para manajer dan karyawan , agar mereka dapat melakukan tugasnya lebih efektif agi perkemangan koperasinya. Mereka melakukan penerangan kepada masyarakat umum (khususnya kepada pemuda dan para pementuk opni masyarakat) tentang hakikat koperasi dan manfaat koperrasi
6.       Prinsip keenam : Kerjasama antarKoperasi
Koperasi melayani para anggotanya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dan bekerjasama melalui organisasi koperasi ; tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
7.       Prinsip Ketujuh : Kepedualian terhadap masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengemangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan, melalui kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota

Sumber : Hendrojogi, Koperasi – Azaz-Azaz Teori dan Praktek, Rajawali Pers, 2002   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori Produksi Jangka Pendek

EKONOMI MIKRO :PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Dualisme Dalam Perekonomian