Definisi
Koperasi
adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukerala untuk
memenuhi keutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama
melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
- Nilai-Nilai
Koperasi
melandaskan nilai-nilai menolong diri sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan
dan solidaritas. Berdasarkan tradisi para pendirinya, para anggota koperasi
percaya pada nilai-nilai etis : kejujuran, keterukaan, tanggung jawa sosial dan
perduli pada orang lian
-
Prinsip-prinsip
Prinsip-prinsip
adalah pedoman bagi anggota koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai koperasi
dan praktek.
1.
Prinsip
pertama : Kenggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi adalah organisasi yang
bersifat sukarela dan terbuka bagi orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya
dan bersedia menerima tanggungjawab keanggotaan tanpa membedakan jenis kelamin,
latar belakang sosial, ras, politik atau agama
2.
Prinsip
kedua : Pengawasan demokratis oleh anggota
Koperasi adalah organisasi
demokratis yang yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan
kebijakan dan membuat keputusan. Pria dan wanita yang dipilih sebagai wakil
anggota ertanggungjawab kepada rapat anggota
3.
Prinsip
Ketiga : Partisipasi anggota dalam kegiatan Ekonomi
Para anggota memberikan kontribusi
permodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis
terhadap modal tersebut. Setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik
koperasi. Apabila ada, para anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas
atas modal yang disyaratkan menjadi anggota.
Para anggota mengalokasikan SHU
untuk ebebrapa atau semua tujuan berikut ini ;
o
Mengembangkan
koperasi mereka, mungkin degan membentuk cadangan, sebagian
daripadanya tidak dibagikan
o Membagikan keada anggota dengan seimbang
dengan transaksi mereka dengan koperasi
o
Mendukung
kegiatan lainnya yang disahkan oleh rapat anggota
4.
Prinsip
keempat : Otonomi dan Kemandirian
Koperasi adalah organisasi otonom,
menolong diri sendiri serta diawasi oleh para anggotanya. Apabila koperasi
mengadakan perjanjian dengan organisasi lain. Termasuk pemerintah, atau memupuk
modal dari sumber luar, koperasi melakukannya atas dasar persyaratan yang
menjamin persyaratan demokratis oleh para anggotanya dan yang mempertahankan
otonominya.
5.
Prinsip
Kelima : Pendidikan, pelatihan dan penerangan
Koperasi memerikan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota, wakil-wakil anggota yang dipiliholeh rapat anggota
serta para manajer dan karyawan , agar mereka dapat melakukan tugasnya lebih
efektif agi perkemangan koperasinya. Mereka melakukan penerangan kepada
masyarakat umum (khususnya kepada pemuda dan para pementuk opni masyarakat)
tentang hakikat koperasi dan manfaat koperrasi
6.
Prinsip
keenam : Kerjasama antarKoperasi
Koperasi melayani para anggotanya
secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dan bekerjasama melalui
organisasi koperasi ; tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
7.
Prinsip
Ketujuh : Kepedualian terhadap masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan untuk
pengemangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan, melalui
kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota
Sumber : Hendrojogi, Koperasi – Azaz-Azaz Teori
dan Praktek, Rajawali Pers, 2002
Komentar
Posting Komentar